Galang Gugat Aset Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan yang Dikuasai Andre Afrizal

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia.( DPD KNPI) Kota Balikpapan Versi Galang Nusantara meminta kejelasan Kepala Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait Aset Gedung Graha Pemuda, KNPI Kota Balikpapan di JL. Ruhui Rahayu, No. II, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sampai saat ini ditempati oleh kubu DPD KNPI Andre Afrizal.
Diketahui, DPD KNPI Kota Balikpapan yang diketuai oleh Galang Nusantara telah menyurati kepada Pemkot Balikpapan tertanggal 24 Februari 2022 lalu, perihal meminta agar Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan dikosongkan dan Pemkot untuk mengambil alih pengelolaan gedung tersebut.
Dijelaskan oleh wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegak Hukum KNPI Kota Balikpapan Sultan Akbar Pa’alevi mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada Pemkot Terkait Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan tertanggal 24 Februari 2022 dan diterimakan serta ditandatangani. Kamis (10/3/2022).
“Kami dari pihak DPD KNPI Kota Balikpapan yang diketuai oleh Galang Nusantara meminta kejelasan atas surat pemberitahuan yang dibuat pertanggal 24 Februari 2022 dan diterima Pemkot Balikpapan hari itu juga, ditanda tangani penerimanya.” Kata Sultan Akbar Pa’alevi .
Sultan Akbar menambahkan Surat dari DPD KNPI Kota Balikpapan versi Galang Nusantara yang dikirimkan ke Pemkot Balikpapan juga ditembuskan kepada seluruh pihak yang terkait, seperti DPRD Kota Balikpapan, Kabag Hukum Pemkot Balikpapan, Disporapar Kota Balikpapan, Kesbangpol Kota Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, Kajari Kota Balikpapan dan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan.
Surat yang dilayangkan oleh pihak Galang juga memberi penjelasan tentang batas waktu hingga 14 hari sejak dikirimkan surat tersebut kepada Pemkot Balikpapan agar merespon untuk melakukan pengosongan Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan karena menjadi aset Pemkot Balikpapan.
“Jika surat permohonan tersebut tidak direspon, kami akan menempuh dan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ” tegas Akbar pada media ini.
“Kamipun akan mengambil tindakan-tindakan lain yang dirasa dan atau dipandang perlu untuk ditempuh guna menyelesaikan permasalahan pengelolaan Kompleks Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan,” lanjutnya.
Kembali Akbar menegaskan, dalam situasi dualisme DPD KNPI Kota Balikpapan, Dia meminta agar Pemkot Balikpapan dapat bersikap netral dan melihat bagaimana legalitas kedua belah pihak. Jangan membiarkan terjadi Polemik ini terus berlangsung. Dan Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan dikelola pihak yang saat ini diragukan keabsahannya.
“Kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasa dan dipandang perlu ditempuh guna menyelesaikan permasalahan pengelolaan Kompleks Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan termasuk membawanya keranah hukum.” Ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki keabsahan ke dualisme yang terjadi ditubuh KNPI Kota Balikpapan.
“Kami masih menyelidiki dahulu keabsahan ke dualisme yang terjadi ditubuh KNPI Kota Balikpapan.” Kata Agus Budi kepada media ini saat diwawancarai melalui telepon seluler.
Agus Budi menjelaskan, mengapa Gedung Graha Pemuda KNPI Kota Balikpapan dikuasai versi Andre Afrizal, karena mereka lebih dahulu sudah terbentuk.
“Kalau dibilang memihak enggak juga sih, karena duluan Andre yang terbentuk kepengurusannya, nah pada waktu penguasaan aset sejak dulu siapa yang ada waktu itu, mereka langsung menggunakan. Nah Andre kan duluan, jelas Agus Budi.
Agus Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sedang mengkonsultasikan legalitas ke dua kubu tersebut ke Provinsi Kalimantan Timur hingga ke Kemenhumham.
“Kami memang harus hati-hati untuk menanggapi hal ini kerena kami akan mengkonsultasikan dari aspek legalitas kedua-duanya ini. Baik itu ke Provinsi maupun ke Kemenkumham. Kami harus hati-hati untuk menanggapi.” Terang Agus Budi.
Plt Kepala Disporapar Kota Balikpapan Agus Budi juga menyampaikan masih menahan pengajuan dana hibah tahun 2022 hingga kejelasan Legalitas dari kedua DPD KNPI Kota Balikpapan.
“Kami sudah menyampaikan terkait dana hibah DPD KNPI Kota Balikpapan tahun 2022 ini, kalau belum selesai secara organisasi nanti dulu kami belum bisa memberikan hibah itu. Dan saya tidak bisa berasumsi karena siapapun bisa mengaku Legas.” Pungkasnya.
Reporter : Mukhtar/Rasman
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top