Faktanusa.com, Sangatta – Bencana kebakaran, yang sering melanda pemukiman padat dan lahan kosong terutama di musim kering, merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Faktor utama penyebab kebakaran ini antara lain kelalaian dalam penggunaan api dan dalam beberapa kasus, kesengajaan. Kondisi pemukiman padat, di mana jarak antar rumah sangat dekat, meningkatkan risiko meluasnya kebakaran. Demikian pula, kebakaran di lahan kosong menimbulkan berbagai masalah signifikan.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Leni Anggriani, menekankan pentingnya peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran.
“Kebakaran sering kali disebabkan oleh kelalaian dan kesengajaan. Kabupaten Kutai Timur perlu memiliki peraturan daerah yang mengatur bahaya kebakaran, bagaimana pencegahan dan penanggulangannya, serta tindakan penyelamatannya,” ujar Leni.
Kendala yang dihadapi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menangani kebakaran di lokasi yang sulit dijangkau dan sempit, serta keterbatasan alat dan personil, menambah urgensi pengesahan peraturan tersebut. Menanggapi kondisi ini, Fraksi AKB memandang bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sangat diperlukan.
Leni Anggriani menambahkan, “Raperda ini sangat penting sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan peraturan yang sesuai dengan harapan kita bersama.”
Fraksi AKB mendesak agar Raperda ini segera dibahas dan disahkan, untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan efektif dalam penanganan kebakaran di Kabupaten Kutai Timur. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan respons dalam menghadapi kebakaran serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain itu, pentingnya Raperda ini juga mencakup aspek edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran, penggunaan alat pemadam kebakaran, dan langkah-langkah darurat. Dengan peraturan yang komprehensif dan implementasi yang efektif, Kabupaten Kutai Timur dapat meningkatkan ketertiban dan keamanan serta meminimalkan risiko bencana kebakaran di masa mendatang.
Dukungan Fraksi AKB terhadap Raperda ini menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keselamatan dan ketenteraman masyarakat Kutai Timur, melalui aturan yang jelas dan tegas.ADV