Faizal Rachman Ingatkan Keseimbangan HAM dalam Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDIP Tuntut Evaluasi Mendalam

Loading

Faktanusa.com, Sangatta – Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan perhatian khusus terhadap inisiatif pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum. Meskipun bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah tertentu, Fraksi PDIP menekankan pentingnya memastikan bahwa peraturan tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menyampaikan keprihatinan Fraksi PDIP terhadap situasi tersebut.

“Fraksi PDIP menaruh perhatian lebih atas inisiatif pemerintah untuk menyusun Raperda ini. Meskipun bertujuan untuk menjaga ketertiban, penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Raperda tentang Ketertiban Umum, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap aspek kepatutan, kewajaran, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

“Kami mengingatkan agar dalam penyusunan Raperda ini, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepatutan dan kewajaran. Peraturan daerah tersebut harus selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM,” tambahnya.

Fraksi PDIP menegaskan bahwa sementara tujuan dari Raperda tersebut adalah untuk menjaga ketertiban, harus ada keseimbangan yang tepat antara keamanan dan kebebasan berpendapat bagi masyarakat.

“Tujuan menjaga ketertiban harus sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat. Fraksi PDIP mengingatkan agar pemerintah memastikan adanya keseimbangan yang tepat antara keamanan dan kebebasan berpendapat bagi masyarakat,” jelas Faizal Rachman.

Dengan demikian, Fraksi PDIP berharap bahwa proses penyusunan dan implementasi Raperda tentang Ketertiban Umum akan dilakukan dengan cermat dan memperhatikan hak-hak masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.ADV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top