Faktanusa.com, Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan penataan terkait legelitas media. Untuk melindungi Perusahaan Pers berikut Wartawan dalam menjalankan tugas dan menghindari jeratan hukum.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Timur Muhammad Faisal, sebelumnya harus dilaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub). Insya Allah Januari 2025 akan dilaksanakan.
“Saat ini Pergub sudah ditanda tangani PJ Gubernur Kaltim dan sedang di bahas di Biro Hukum untuk penomoran dan sebagainya. Insya Allah Januari 2025 akan dilaksanakan, “tegasnya.
Ia menjelaskan untuk media yang baru baik TV, Radio, Media Online, Media Cetak minimal 2 tahun baru bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam hal kontrak kerja sama.
Dimaksud untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi pemerintah sendiri, perusahaan penerbitan berikut wartawan yang bertugas.
“Kita tidak ingin bekerja sama dengan media yang tidak memiliki legelitas. Ujung-ujungnya Haris mengembalikan dana dan menimbulkan rasa tidak nyaman, “ungkapnya.
Masih menurut Faisal, prioritas media lokal akan diajak kerja sama. Namun demikian media nasional juga perlu. Agar informasi bumi Kalimantan Timur dapat diketahui sampai tingkat nasional bahkan internasional.
Namun demikian lanjutnya, akan diberikan keringan dengan membagi great yakni great A, B dan C. Misalnya media great A sudah terverifikasi dan great C sedang berproses.
Shinta Setyana