Faktanusa.com, Balikpapan-Kaltim, Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), berikut wawancara singkat Awak Media Fakta Nusa dengan Ketua LPM Kelurahan Gn Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan H. Ervan Dahri, MT. Jum’at (8/10/2021) di Sekretariat LPM gn Bahagia.
Menurut Ervan, Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 18 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM membantu Kepala Desa atau Kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa/kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara gotong royong.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa keberadaan LPM merupakan lembaga strategis di luar pemerintah dibawah payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 “tegas Ervan.
Sedangkan tugas LPM adalah melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Fungsi dari LPM lanjut Ervan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat desa, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menegakan prakasa, partisipasi, gotong royong masyarakat.
Masih menurut Ervan yang baru beberapa bulan menjabat Ketua LPM Gunung Bahagia ini menambahkan. Sebagai mitra kerja Pemerintah Kota, LPM selalu melaksanakan monitoring di lingkungannya. Salah satunya tentang kegiatan pekerjaan yang bersumber dari APBD, seperti perbaikan infrastruktur.
Bilamana dalam pelaksanaannya ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sehingga berdampak pada kualitas, maka hal ini perlu disikapi oleh instansi terkait.
“Kita tentunya tidak mau segala bentuk kegiatan perbaikan lingkungan kualitasnya tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan. Jika memang ada temuan makanya harus ada tindakan dari instansi terkait, “tegas Ervan.
Reporter : Eddy/**
Editor : Shinta Setyana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *