Faktanusa.com, Samarinda — Aksi kekerasan yang dipicu emosi sesaat kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berusia 20 tahun mengalami luka pada bagian wajah setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Situasi yang semula berjalan biasa berubah menjadi mencekam setelah pelaku berinisial S (32) meluapkan amarahnya kepada korban akibat persoalan sepele.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, insiden bermula dari cekcok singkat antara korban dan pelaku.

“Awalnya tidak ada konflik serius. Pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman, namun permintaan itu ditolak,” ungkap Aksarudin, Senin (26/1/2026).

Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga kehilangan kendali. Dalam kondisi korban sedang duduk, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan.

“Pelaku langsung menendang korban ke arah wajah. Tendangan tersebut mengenai bagian mata korban,” jelasnya.

Akibat tendangan keras tersebut, korban mengalami luka di area wajah dan harus mendapatkan penanganan medis. Luka yang dialami korban kemudian diperiksa oleh tenaga kesehatan untuk keperluan visum.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dimintai keterangan guna mengungkap kronologi peristiwa secara utuh.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan kejadian,” terang Aksarudin.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu dini hari (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan tanpa perlawanan.

Menurut pihak kepolisian, keterlibatan pelaku diperkuat oleh keterangan saksi di lokasi kejadian serta barang bukti berupa hasil visum et repertum dan dokumentasi foto luka yang dialami korban.

“Alat bukti yang kami kumpulkan menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Aksarudin.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka.

Kapolsek Sungai Kunjang mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak serta tidak melanggar hukum.

“Setiap permasalahan sekecil apa pun seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin. Tindakan kekerasan hanya akan merugikan semua pihak dan berujung pada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengendalian diri dan komunikasi yang baik sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, guna mencegah terjadinya konflik yang berujung pada tindak pidana. (**)

Loading