Faktanusa.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Menurutnya, pembatasan kawasan merokok ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama perokok pasif.
“Kalau merokok di tempat yang tepat tidak masalah, tapi kalau tidak, bisa merugikan orang lain,” jelas Laisa kepada awak media di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (10/6/2024).
Laisa menjelaskan bahwa asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif justru lebih berbahaya daripada perokok aktif. Hal ini dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker dan paru-paru.
“Banyak orang yang terkena penyakit seperti kanker, paru-paru, padahal mereka perokok pasif, bukan aktif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Laisa sangat mendukung perluasan kawasan KSTR. Dia berharap perokok aktif dapat mematuhi aturan dan tidak merokok di sembarang tempat.
“Jadi, perokok tidak bisa sembarang merokok. Mudah-mudahan bisa diterapkan,” harapnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana