
Faktanusa.com, Balikpapan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah workshop di kawasan Kilometer 14, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan dua pria berinisial GP (39) dan AM (42) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka diduga kembali melakukan aksi kriminal setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara. Mereka kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum setelah diduga membobol sebuah workshop dan membawa kabur berbagai peralatan kerja milik korban.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold Kumontoy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pelaku yang kembali mengulangi kejahatan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang kembali meresahkan masyarakat, termasuk para residivis yang mengulangi tindak pidana,” ujar Jerrold, Minggu (28/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik workshop melaporkan hilangnya sejumlah mesin dan perlengkapan kerja yang biasa digunakan untuk operasional usaha. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap GP dan AM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M. Rezsa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga masuk ke dalam workshop dengan cara merusak bagian bangunan sebelum mengambil berbagai barang berharga yang berada di dalamnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengambil berbagai mesin kerja dan perlengkapan workshop sebelum menjualnya,” ujar Rezsa.
Menurut penyidik, hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian ganda, yakni kehilangan sejumlah aset usaha serta kerusakan pada bangunan workshop akibat aksi pembobolan.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan GP dan AM dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Kota Balikpapan.
“Status keduanya sebagai residivis menjadi salah satu fokus penyidikan kami. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain,” kata Rezsa.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain apabila dari hasil penyelidikan ditemukan keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah laporan pencurian yang masih dalam proses penanganan.
Atas perbuatannya, GP dan AM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, workshop, gudang, maupun tempat penyimpanan barang bernilai tinggi, agar meningkatkan sistem pengamanan di lingkungan usahanya.
Kapolresta menyarankan pemasangan kamera pengawas (CCTV), penguatan akses keluar-masuk bangunan, penggunaan sistem penguncian yang lebih aman, serta peningkatan pengawasan, terutama pada malam hari atau saat lokasi usaha dalam keadaan kosong.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak kriminalitas sekaligus membantu aparat mengungkap berbagai kasus kejahatan secara cepat.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum secara profesional, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan. (**)
![]()


