Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Paser Terkait Kasus Sabu di Batu Sopang

Loading

Faktanusa.com, Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Batu Sopang pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA. Kedua tersangka, berinisial AS (25) dan MI (20), diamankan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respons cepat terhadap informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah Batu Sopang.

“Tim kami mengamankan tersangka AS di pinggir jalan Desa Batu Kajang. Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut,” ungkap AKP Suradi.

Dari pengakuan AS, sabu tersebut diperoleh dari tersangka MI. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI di Desa Songka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp 3,1 juta, handphone, dan sepeda motor, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Paser untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tambah AKP Suradi.

Polres Paser juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Melalui operasi berkelanjutan, Polres Paser berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Paser.

Humas Polres Paser

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top