
Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pajak restoran. Hal ini mencuat setelah adanya temuan tunggakan pajak dari salah satu rumah makan yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidiq, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari laporan Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) Kota Balikpapan. Ia menyebut, nilai tunggakan yang cukup besar tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak daerah yang seharusnya sudah disetorkan.
“Tunggakan ini bukan angka kecil. Pajak itu sudah dipungut dari konsumen, sehingga wajib disetorkan ke pemerintah daerah. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026 di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/4/2026).
Menurut Japar, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran, setiap pelaku usaha di sektor kuliner memiliki kewajiban untuk memungut pajak sebesar 10 persen dari total transaksi yang dilakukan konsumen. Pajak tersebut kemudian harus disetorkan ke kas daerah.
Aturan ini berlaku luas, tidak hanya untuk restoran besar, tetapi juga mencakup rumah makan, kafe, warung, hingga usaha katering. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha kuliner memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendukung penerimaan daerah melalui sektor pajak.
Namun demikian, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi II DPRD Balikpapan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut. Meski tidak terjadi secara menyeluruh, temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami sudah turun langsung ke beberapa tempat usaha, dan memang masih ditemukan ada yang belum patuh. Ini tentu perlu pembinaan sekaligus ketegasan dari pemerintah,” jelasnya.
Japar yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen sejatinya bukan merupakan keuntungan pelaku usaha. Dana tersebut merupakan titipan yang harus disalurkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami, pajak itu bukan milik pengusaha. Itu adalah hak pemerintah daerah yang nantinya digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD melalui Komisi II memiliki peran sebagai pengawas, bukan sebagai pihak yang mengeksekusi penegakan hukum. Oleh karena itu, langkah yang ditempuh lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para wajib pajak.
“Kami tidak dalam posisi menindak, tetapi mengawasi dan mengingatkan. Harapannya, pelaku usaha bisa lebih sadar dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menampik perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah jika ditemukan pelanggaran yang berulang atau disengaja. Menurutnya, ketegasan tersebut penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh terhadap aturan.
Selain itu, Japar juga mengingatkan bahwa penerimaan dari sektor pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Jadi, kepatuhan ini penting untuk kemajuan kota,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan pemerintah kota dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pelaku usaha agar pemahaman terkait kewajiban pajak semakin baik.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha, diharapkan potensi kebocoran penerimaan pajak dapat diminimalisir. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keuangan daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kota Balikpapan.
“Intinya, kami ingin semua pihak patuh dan sadar bahwa pajak ini untuk kepentingan bersama. Kalau semua taat, pembangunan juga akan berjalan lebih optimal,” pungkas Japar. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)
![]()



