Faktanusa.com, Sangatta – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur mempertegas komitmennya dalam mengawasi kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban lingkungan, terutama penyetoran jaminan reklamasi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kegiatan pertambangan di Kutim berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan pasca-operasional. Tindakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperketat penerapan aturan di sektor pertambangan.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah instansi teknis serta perusahaan yang tercatat belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Rangkaian pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk memastikan setiap perusahaan patuh pada aturan yang berlaku.

“Kemarin kami sudah menanyakan hal ini ke Dinas ESDM. Besok kami kembali menggelar rapat dengan memanggil Dinas LH untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya,” ujar Ardiansyah, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkrit untuk meminta pertanggungjawaban korporasi. Melalui koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha, DPRD berharap dapat mendorong penyelesaian kewajiban lingkungan sekaligus menjaga kesehatan investasi di daerah.

Ardiansyah menegaskan bahwa terdapat lima perusahaan tambang yang tercatat belum menyetor jaminan reklamasi. Komisi C, kata dia, tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Itu yang kami tekankan agar segera dibayar. Kalau tidak dipenuhi, kami minta agar izinnya dicabut. Tidak bisa beroperasi kalau kewajiban jaminan reklamasi saja tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan ketegasan DPRD dalam menjaga kepastian hukum di sektor pertambangan. Jaminan reklamasi merupakan instrumen penting untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang dapat berjalan. Tanpa dana tersebut, potensi kerusakan lingkungan akan jauh lebih besar dan berisiko ditanggung pemerintah maupun masyarakat.

Selain memastikan kepatuhan, Komisi C juga menyoroti alur penyerahan jaminan reklamasi, apakah dana dikirim ke pemerintah daerah atau langsung ke kementerian. Pengawasan mekanisme ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Jaminan reklamasi itu wajib. Pertanyaannya, disetorkan ke pemerintah daerah atau pemerintah pusat? Ini yang kami ingin pastikan,” ujarnya.

Langkah DPRD Kutim ini semakin relevan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM membekukan 190 izin tambang pada September 2025 karena perusahaan tidak melunasi jaminan reklamasi. Kondisi nasional tersebut memperkuat posisi DPRD Kutim dalam menuntut kepatuhan serupa di daerah.

“Ada lima perusahaan yang datanya kami terima dari Dinas ESDM. Insyaallah minggu ini kami panggil untuk meminta klarifikasi mereka,” tutup Ardiansyah.

Upaya pengawasan ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan mengenai pentingnya praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Dengan kepatuhan penuh terhadap aturan reklamasi, kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menjamin kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. Langkah tegas DPRD Kutim sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi aktivitas tambang yang tidak memenuhi standar keberlanjutan. (ADV)

Loading