Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-XVII masa persidangan 2024-2025.
Rapat yang dihadiri 29 anggota DPRD tersebut menghasilkan kesepakatan penting antara pemerintah daerah dan legislatif. Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, membuka paripurna dengan menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum. “Dengan dihadiri dan ditandatangani oleh 29 anggota, Rapat Paripurna resmi dibuka untuk umum,” ujarnya.
Dalam sidang ini, persetujuan bersama antara DPRD Kutai Timur dan Bupati Kutai Timur menegaskan komitmen perlindungan masyarakat terhadap ancaman bahaya kebakaran. Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman dalam meningkatkan kesiapsiagaan wilayah terhadap potensi risiko kebakaran.
Melalui Perda baru ini, Kutai Timur diharapkan mampu meminimalkan kerugian akibat kebakaran dan memperkuat sistem penyelamatan di masa mendatang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(SH/ADV)