
Faktanusa.com, Sangatta – Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta pelaksanaan reklamasi pascatambang di Kabupaten Kutai Timur terus menjadi perhatian serius DPRD. Komisi C DPRD Kutim menilai, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa persoalan reklamasi maupun pengelolaan RTH tidak bisa dipisahkan dari regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait perencanaan tata ruang dan kewajiban perusahaan tambang melalui Usaha Pertambangan Khusus (UPK). Menurutnya, pemerintah daerah harus memperkuat komunikasi lintas kementerian untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau bicara pola ruang atau keruangan, itu memang ranah pemerintah. Reklamasi tetap menjadi kewajiban perusahaan lewat UPK, tetapi arahan dan keputusan akhirnya tetap harus mengacu pada kementerian terkait,” jelas Pandi. Kamis (27/11/2025)
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pusat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk menjaga keselarasan antara pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan. “Arahan kementerian itu menjadi dasar agar kebijakan daerah tidak keluar dari koridor nasional. Karena itu, koordinasi harus kuat sejak awal,” lanjutnya.
Pandi menyebutkan bahwa DPRD Kutim telah menjalankan peran aktif dalam mengurai permasalahan yang kerap muncul di lapangan, terutama terkait tumpang tindih kebijakan, perizinan, dan pelaksanaan reklamasi. Salah satu langkah penting adalah membangun komunikasi intensif dengan Kementerian ESDM serta Kementerian ATR/BPN.
“Sejauh ini teman-teman DPRD terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menginventarisasi semua persoalan investasi, baik terkait Amdal, jaminan reklamasi, maupun hal-hal teknis lainnya,” ungkapnya.
Inventarisasi tersebut, kata Pandi, merupakan langkah strategis agar pemerintah daerah dapat memiliki gambaran utuh mengenai hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat ditangani berdasarkan data dan kebutuhan real.
“Kita tidak ingin ada program yang terhambat hanya karena masalah administratif. Dengan data yang lengkap dan komunikasi yang jelas, solusi bisa lebih cepat ditemukan,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa pemanfaatan RTH tidak boleh keluar dari ketentuan tata ruang. Ia mengingatkan perlunya konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga RTH agar tidak terjadi alih fungsi yang tidak sesuai regulasi. “RTH itu mesti dijaga. Kalau ada rencana pemanfaatan lebih lanjut, harus tetap mengacu pada aturan tata ruang. Jangan sampai ada penyimpangan,” katanya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pandi optimistis pengelolaan RTH dan implementasi reklamasi di Kutim dapat berjalan lebih efektif, tertata, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar tata kelola lingkungan dapat sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
“DPRD akan memastikan semua kebijakan berjalan dalam koridor yang benar. Kita ingin pembangunan maju, tapi lingkungan tetap terjaga,” tutup Pandi. (ADV)
![]()



