Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui DPRD memastikan bahwa penyaluran bantuan ekonomi kreatif (Ekraf) dilakukan secara selektif dan terukur. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan, dasar usaha yang kuat, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah sekaligus mendorong keberlanjutan program Ekraf.

Anggota Komisi B DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menjelaskan bahwa seleksi ketat ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan bantuan tepat sasaran. Menurutnya, tidak semua pelaku usaha bisa langsung menerima bantuan, karena diperlukan bukti bahwa usaha tersebut telah berjalan dan mampu bertahan dalam kurun waktu tertentu.

“Ya saat ini masih sesuai dengan ketentuan bahwa mereka pengajuan berdasarkan pengalaman. Artinya sudah satu tahun berjalan, mereka baru bisa mengajukan permohonan,” ujarnya. Kamis (13/11/2025)

Persyaratan pengalaman minimal satu tahun tersebut bukan tanpa alasan. Yusri menilai, masa satu tahun adalah periode seleksi alam yang objektif bagi sebuah usaha untuk menunjukkan ketahanan menghadapi dinamika pasar. Pelaku usaha yang mampu bertahan dalam periode tersebut dinilai telah memiliki komitmen dan dasar operasional yang kuat sehingga lebih siap menerima bantuan untuk tahap pengembangan berikutnya.

Pendekatan selektif ini juga diterapkan dalam proses pengawasan. Yusri menegaskan bahwa bantuan tidak boleh diberikan kepada orang yang baru memulai usaha dan belum memiliki keterampilan atau pengalaman. Tanpa bekal tersebut, risiko kegagalan usaha dinilai jauh lebih tinggi.

“Masih seperti itu, pengawasannya pun ya, jangan sampai orang baru yang belum punya skill, belum punya pengalaman, mengajukan. Itu otomatis rentan. Rentan untuk tidak berhasil dibanding yang sudah berpengalaman setahun dua tahun,” tegasnya.

Dengan memprioritaskan pelaku usaha yang sudah berpengalaman, DPRD ingin meminimalisir potensi kerugian dan memastikan dana bantuan memberikan dampak maksimal. Bantuan dianggap harus menjadi instrumen untuk mendorong usaha naik kelas, bukan sekadar stimulus sesaat.

“Itu dia sudah punya pengalaman buat melanjutkan usaha dia. Pengawasannya seperti itu, bahwa kita minta supaya yang berpengalaman yang dikasih,” tambahnya.

Yusri menegaskan bahwa konsep utama dari kebijakan ini adalah memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan memiliki prospek perkembangan jelas. Menurutnya, sasaran bantuan adalah pelaku usaha yang terbukti mampu bertahan tetapi masih “kekurangan bantuan” untuk meningkatkan skala dan kualitas usaha.

“Maksudnya, kita membantu yang betul-betul kekurangan bantuan. Bukan orang baru yang mau dibantu,” tuturnya dengan penekanan.

Ia menjelaskan, calon pelaku usaha baru perlu melalui proses pembelajaran alami terlebih dahulu. Proses tersebut penting untuk membangun ketahanan mental dan pemahaman tentang seluk-beluk wirausaha.

“Jadi biarkan dia berjalan dulu, punya pengalaman, sudah tahu seluk-beluk berusaha. Baru kita bantu, karena kalau orang baru takutnya belum biasa dengan ekonomi atau perdagangan atau berwirausaha. Kena gelombang sedikit sudah KO. Itu yang coba kita perhatikan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan bertahap dan selektif ini, DPRD Kutim berharap program bantuan Ekraf benar-benar berdampak jangka panjang dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah melalui pelaku usaha yang siap berkembang. (ADV)

Loading