Kutai Timur – Bapemperda DPRD Kutai Timur (Kutim) sedang berupaya mengejar penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum tuntas pada periode sebelumnya.
Dari enam Raperda yang masih tertunda, dua di antaranya telah rampung dibahas, sementara dua lainnya sedang menunggu proses hukum lebih lanjut di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dua Raperda lainnya, yang mencakup Ketertiban Umum serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), menjadi prioritas pembahasan berikutnya.
David Rante, anggota Komisi B DPRD Kutim, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan batas waktu untuk merampungkan seluruh Raperda yang masih tersisa sebelum memulai pembahasan Raperda baru.
“Kami akan buat matrix untuk setiap Raperda, misalnya untuk Raperda ini kita targetkan selesai dalam dua bulan. Kami tahu setiap Raperda memiliki substansi yang berbeda, jadi membutuhkan waktu yang bervariasi,” ujar David saat dihubungi pada Senin (11/11/2024).
Walaupun tidak ada aturan khusus mengenai batas waktu pembahasan untuk satu Raperda, David menegaskan pentingnya menyelesaikan Raperda yang masih tertunda demi kelancaran proses legislasi.
Beberapa Raperda, menurut David, memerlukan lebih banyak referensi atau kajian yang lebih mendalam, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.
Contoh penting adalah Raperda tentang Ketertiban Umum, yang saat ini harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum dalam penyusunan peraturan daerah tersebut. Tanpa PP tersebut, penyusunan Raperda Ketertiban Umum akan sulit untuk direalisasikan.
“Tanpa PP, kita akan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan digunakan. Jadi kami menunggu regulasi dari pusat, karena itu akan sangat mempengaruhi proses penyusunannya,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kutim juga berencana segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) baru setelah menyelesaikan Raperda yang masih tertunda. Raperda baru tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan layanan publik.
Dengan prioritas yang jelas terhadap penyelesaian Raperda yang tertunda, Bapemperda DPRD Kutim berharap dapat menjamin bahwa setiap regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.ADV