Faktanusa.com, Sangatta – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat komitmennya dalam memastikan praktik pertambangan berkelanjutan di wilayah setempat. Salah satu langkah yang kini digaungkan adalah peningkatan pengawasan lapangan terhadap perusahaan tambang untuk memastikan kewajiban reklamasi dan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) terlaksana sesuai ketentuan.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa inspeksi langsung di lokasi tambang merupakan metode paling efektif dalam memastikan kepatuhan perusahaan. Pengawasan semacam ini dianggap mampu memberikan gambaran riil mengenai progres reklamasi serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan.

“Kami memastikan pengawasan langsung ke lapangan tetap kami lakukan. Beberapa perusahaan, termasuk PT ABE, menjadi bagian dari agenda pemantauan kami,” ujarnya. Sabtu (15/11/2025)

Melalui pendekatan ini, dewan dapat memperoleh data faktual, menyusun rekomendasi yang relevan, sekaligus menjalin komunikasi konstruktif dengan pihak perusahaan. Menurut Ardiansyah, pola pengawasan berbasis bukti di lapangan membantu memastikan kewajiban lingkungan dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dari inspeksi terbaru yang dilakukan, Komisi C mencatat adanya progres yang cukup signifikan dari salah satu perusahaan yang mereka kunjungi. Sidak menunjukkan bahwa PT ABE telah menjalankan sejumlah kewajiban, termasuk pembangunan infrastruktur jalan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosialnya.

“Dari hasil sidak itu, Alhamdulillah mereka sudah mengerjakan pembangunan jalan di jalur Rantau Pulung – Sangatta sepanjang 70 kilometer,” ungkap Ardiansyah.

Pembangunan jalan tersebut dinilai membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta membuka peluang pergerakan ekonomi lokal. Keberadaan infrastruktur baru turut memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan, jika dijalankan dengan prinsip tanggung jawab, dapat memberikan dampak positif di luar aspek produksi.

Lebih jauh, Ardiansyah menegaskan bahwa kunjungan fisik ke lapangan merupakan bentuk nyata komitmen dewan dalam menegakkan regulasi. Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk memeriksa kewajiban reklamasi, tetapi juga menilai konsistensi perusahaan dalam menjalankan komitmen sosialnya terhadap masyarakat.

“Ini bukti nyata bahwa pengawasan kami berjalan. PT ABE juga cukup kooperatif dan telah melaksanakan kewajibannya dengan baik,” kata Ardiansyah.

Sikap terbuka perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, sambungnya, menjadi contoh bahwa pendekatan pengawasan yang dialogis dapat membangun sinergi positif antara pemerintah daerah dan pelaku industri. Kolaborasi yang sehat dinilai penting untuk menciptakan suasana investasi yang kondusif sekaligus memastikan kegiatan tambang tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Kewajiban reklamasi sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan menyediakan dana jaminan reklamasi serta melaksanakan pemulihan lahan setelah aktivitas tambang berakhir.

Dengan pengawasan yang lebih intensif dan terstruktur, DPRD Kutim berharap setiap perusahaan tambang dapat menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab. Keberhasilan perusahaan seperti PT ABE diharapkan menjadi pemantik bagi pelaku industri lain untuk meningkatkan komitmen, sehingga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur dapat terus terjaga dalam jangka panjang. (ADV)

Loading