Faktanusa.com, Sangatta – Upaya pemerataan layanan darurat kebakaran di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan progres dengan adanya perhatian serius terhadap penyediaan fasilitas pemadam di setiap kecamatan. DPRD Kutim melalui Komisi C yang membidangi infrastruktur aktif mendorong percepatan pembangunan pos dan sarana pemadam kebakaran yang strategis di seluruh wilayah administrasi. Inisiatif ini bertujuan memastikan kesetaraan akses terhadap layanan keselamatan publik bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan layanan publik dasar, dalam hal ini layanan tanggap darurat kebakaran, bagi seluruh wilayah administrasi. Dengan jumlah kecamatan yang mencapai delapan belas, ia berpendapat bahwa kehadiran minimal satu fasilitas pemadam di setiap kecamatan merupakan sebuah keharusan.

“Kalau dengan kita 18 kecamatan, tentu minimal 18 kecamatan harus hadir dulu,” ujarnya. Rabu (12/11/2025)

Pernyataan ini menetapkan target yang jelas dan terukur bagi pengembangan infrastruktur keselamatan publik. Pendekatan berbasis kecamatan memungkinkan distribusi layanan yang lebih merata, sekaligus menjadi fondasi untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang komprehensif di tingkat kabupaten. Keberadaan unit pemadam di setiap kecamatan akan mempersingkat waktu respons dan meningkatkan efektivitas penanganan darurat.

Lebih lanjut, anggota dewan ini juga mengakui kompleksitas tantangan geografis yang dihadapi Kutim. Ia menyadari perlunya kebijakan yang lebih fleksibel dan khusus untuk kecamatan-kecamatan yang memiliki karakteristik wilayah yang sangat luas, terpencil, atau dengan bentang alam yang menantang.

“Terlepas dari satu kecamatan wilayah yang sangat luas, ya itu juga harus ada kebijakan khusus juga nanti,” tambah Pandi.

Pengakuan terhadap keragaman karakteristik wilayah ini menunjukkan pendekatan yang realistis dan kontekstual. Dengan mempertimbangkan faktor geografis yang spesifik, pemerintah daerah dapat menyusun strategi alokasi sumber daya yang lebih tepat sasaran, termasuk kemungkinan penambahan unit atau pengembangan posko cadangan di wilayah-wilayah dengan cakupan geografis yang lebih luas.

Sebagai contoh konkret, ia menyebut kondisi di Kecamatan Sangkulirang yang memiliki karakteristik geografis yang unik dan kompleks, di mana wilayahnya terbagi antara daratan utama dan sejumlah pulau.

“Kayak misalnya Sangkulirang, kan nggak bisa tuh. Kalau Sangkulirang yang terbagi wilayahnya dengan pulau, nggak bisa cuma satu mobil. Salah satunya itu juga yang jadi pertimbangan,” jelasnya.

Contoh spesifik ini memberikan gambaran nyata tentang perlunya penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi demografi dan geografis. Untuk wilayah kepulauan atau daerah terpencil, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, mungkin dengan menambah jumlah unit atau mengembangkan sistem respons bergerak yang dapat menjangkau berbagai pulau dan permukiman terisolir.

Meski demikian, di tengah tantangan tersebut, Widiarto menekankan pentingnya sebuah langkah awal yang bersifat mendesak dan strategis. Sebelum kebijakan khusus untuk wilayah-wilayah spesifik dapat diimplementasikan, langkah paling dasar adalah memastikan setiap ibu kota kecamatan telah dilengkapi dengan sarana pemadam kebakaran.

“Tapi paling nggak, ya kita harus punya dulu di pusat-pusat kecamatan, yang jadi ibu kota kecamatan,” pungkas Pandi Widiarto.

Pernyataan ini menekankan pendekatan bertahap yang dimulai dari pusat-pusat pemerintahan kecamatan. Strategi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur dasar terlebih dahulu sebelum dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah. Dengan dimulainya dari ibu kota kecamatan, layanan darurat kebakaran dapat segera diakses oleh sebagian besar masyarakat, sekaligus menjadi basis pengembangan untuk perluasan cakupan ke daerah-daerah sekitarnya. (ADV)

Loading