
Faktanusa.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan upaya percepatan penyelesaian proses transfer dana dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya terealisasi. Ketua DPRD Kutim, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan bahwa sebagian besar dana sebenarnya telah ditransfer, namun masih terdapat sisa kewajiban yang belum disalurkan secara penuh.
Menurut Jimmi, jumlah dana yang belum ditransfer tersebut tidak sampai satu triliun rupiah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana sekitar tujuh ratus miliar rupiah, sementara sisanya—diperkirakan mencapai lebih dari sembilan ratus miliar rupiah—masih dalam proses.
“Terkait anggaran masih mengendap, tidak sampai satu triliun, karena sudah transfer sekitar 700-an, 900 lebih kurang bayar dan itu,” ujar Jimmi. Rabu (26/11/2025(.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa progres pencairan dana relatif sudah berada pada tahap signifikan. Meski demikian, sisa transfer dalam jumlah besar ini perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelaksanaan program strategis yang telah direncanakan.
Untuk memastikan hak keuangan daerah dapat segera diterima, DPRD Kutim mengambil langkah proaktif dengan menjadwalkan pertemuan langsung bersama Kementerian Keuangan. Jimmi memastikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menagih secara resmi sisa transfer yang masih tertunda.
“Besok ketua atau pimpinan menghadap ke Menteri Keuangan, menagih itu, itu hak kita,” tegasnya.
Langkah diplomasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan tetap mengedepankan komunikasi formal untuk mempercepat penyelesaian administrasi keuangan. Pertemuan ini diharapkan dapat memastikan kejelasan jadwal pencairan, sekaligus menjamin kelancaran arus kas daerah sehingga tidak menghambat jalannya program pembangunan.
Penegasan Jimmi juga mencerminkan keyakinan bahwa dana yang tertunda adalah hak yang sah bagi Kutim, yang seharusnya telah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan serta pelayanan publik.
Menariknya, penagihan yang akan dilakukan DPRD Kutim tidak hanya menyangkut dana pokok yang belum ditransfer. Jimmi menyatakan, pihaknya juga akan mengajukan tuntutan kompensasi berupa bunga atas keterlambatan pencairan dana tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah yang wajar untuk menjaga efisiensi dan prinsip keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ples bunga-bunganya itu dimintain,” kata Jimmi.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana tidak hanya berdampak pada struktur anggaran, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program prioritas yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan hak daerah secara penuh, termasuk kompensasi, dianggap sebagai hal yang layak diperjuangkan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD Kutim dalam menjaga kepastian fiskal daerah. Dengan terpenuhinya sisa anggaran berikut kompensasinya, pemerintah daerah diharapkan dapat kembali menjalankan agenda pembangunan dengan lebih optimal dan tepat waktu.
Upaya penagihan yang dilakukan DPRD Kutim menjadi bentuk komitmen kuat dalam memastikan bahwa semua hak pendanaan dari pemerintah pusat dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Kutai Timur melalui program pembangunan yang telah direncanakan. (ADV)
![]()



