Faktanusa.com, Sangatta – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kegiatan reklamasi lahan pascatambang di wilayah setempat. Melalui inspeksi lapangan secara langsung, dewan memastikan perusahaan tambang dan perkebunan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai regulasi. Pendekatan ini tidak hanya menyoroti kekurangan, tetapi juga memberi apresiasi bagi perusahaan yang dinilai berkomitmen menjalankan reklamasi secara baik dan berkelanjutan.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa pemantauan lapangan merupakan langkah penting untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi pascatambang di daerah tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada dokumen administrasi, terlebih pada sektor yang sensitif terhadap dampak lingkungan seperti pertambangan.

“Jaminan reklamasi untuk perusahaan batu bara seperti KPC itu tetap harus kami awasi. Dasarnya, kami melakukan pengontrolan langsung ke lapangan untuk melihat proses penanaman pascatambang yang mereka jalankan,” ujar Ardiansyah.

Melalui inspeksi lapangan tersebut, dewan dapat menilai keseriusan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab lingkungan. Tidak sedikit temuan positif yang menurutnya patut menjadi contoh bagi perusahaan lain. Dua perusahaan tambang dan satu perusahaan perkebunan tercatat menunjukkan kinerja yang dinilai baik oleh tim pengawasan Komisi C.

“Alhamdulillah, PT Indexim itu baik. Ini baru dua perusahaan tambang yang kami lihat, dan keduanya menunjukkan komitmen,” jelasnya.

Apresiasi tersebut menjadi bukti bahwa DPRD Kutim tidak hanya fokus pada tindakan penegakan, tetapi juga mendorong praktik baik di kalangan pelaku usaha. Pengakuan publik dari DPRD diharapkan dapat menciptakan iklim kompetitif yang sehat, di mana perusahaan berlomba meningkatkan kualitas pelaksanaan reklamasi.

Selain sektor tambang, Komisi C juga memperluas cakupan pengawasan ke sektor perkebunan. Meski memiliki karakteristik berbeda, aktivitas perkebunan tetap berpotensi memberikan dampak ekologis pada wilayah sekitarnya. Ardiansyah menilai salah satu perusahaan perkebunan menunjukkan performa yang cukup baik dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Ada juga perusahaan perkebunan seperti PT DSN di daerah Wahau. Alhamdulillah, mereka cukup baik dalam hal pengelolaan lahannya,” tambahnya.

Pelebaran fokus pengawasan mencerminkan komitmen DPRD Kutim untuk menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, pengawasan tidak hanya terbatas pada industri tambang sebagai sektor terbesar, tetapi juga menyasar pelaku usaha lain yang berdampak terhadap ekosistem.

Ardiansyah menekankan bahwa reklamasi pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah vital untuk memulihkan ekosistem yang telah terganggu. Kegiatan pemulihan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah provinsi dan pusat, mengingat reklamasi merupakan salah satu isu strategis dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Melalui kombinasi pengawasan langsung, evaluasi konstruktif, dan apresiasi kepada perusahaan yang menjalankan kewajiban dengan baik, Komisi C berharap tercipta budaya positif dalam pengelolaan lingkungan di Kutai Timur. Upaya ini, kata Ardiansyah, bukan hanya memastikan tahapan reklamasi berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan kelestarian alam.

Dengan semakin banyak perusahaan yang menunjukkan kepatuhan dan komitmen, DPRD Kutim optimistis kualitas reklamasi dan pengelolaan lingkungan akan terus meningkat, sehingga menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan ekosistem daerah. (ADV)

Loading