DPRD Kota Balikpapan Sayangkan Nilai PAD Pengelolaan Gedung Parkir Klandasan Tak Maksimal

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD) Kota Balikpapan menyayangkan pengelolaan Gedung Parkir Klandasan tidak maksimal karena pemasukannya dalam pertahunnya tidak maksimal. Padahal anggaran daerah yang digunakan untuk pembangunan gedung delapan lantai itu mencapai Rp 98 miliar.
Terkait hal tersebut menjadi sorotan DPRD kota Balikpapan yang tak maksimalnya penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufiqurahman mengatakan pembangunan gedung Parkir Klandasan tak maksimalnya penyerapan PAD gedung parkir ini harus disikapi oleh pemerintah dengan berinovasi memaksimalkan penyerapannya PAD dari gedung parkir tersebut.
“Kembalikan fungsi gedung parkir tersebut tinggal bagaimana cara pemerintah kota Balikpapan merubah mindset warga kota Balikpapan mau parkir di gedung tersebut.” kata Taufikurrahman kepada awak media. Rabu (12/10/2022).
“Pendapatannya saya pertahun nggak maksimal, sewaktu membuat kajian, pembangunan gedung parkir tu sangat besar dan sekarang pendapatannya sangat tidak maksimal dalam pertahunnya.” ujarnya.
Taufiqurrahman menceritakan dibeberapa daerah lain yang sukses dalam memaksimalkan PAD dari gedung parkir. Diantaranya dengan tidak memberikan ruang tempat parkir melainkan hanya di gedung parkir.
“Kita lihat contoh seperti kota Yogyakarta, di Bandung tempat parkirnya berfungsi maksimal.” ujarnya.
Sementara, keberadaan gedung parkir saat ini diakuinya mangkrak dari perputaran PAD tidak jalan.
“Jadi kita perlu adanya kajian kembali bagaimana memaksimalkan gedung parkir ini, bagaimana memanfaatkan sebagian gedung parkir tersebut dapat berfungsi seperti tempat kuliner dan lain sebagainya tanpa harus menghilangkan fungsi gedung parkir itu sendiri.” ujar Taufikurrahman.
“kita buat tempat kuliner di lantai 3 dan 4 dan sebagainya sehingga perputaran PAD tetap berjalan. mudah-mudahan bisa memaksimalkan PAD tersebut.” pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top