Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap operasi yustisi dan non yustisi terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan Pom Mini yang tidak berizin yang dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan.
Satpol PP Kota Balilkpapan sebelumnya melakukan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras dan puluhan dispenser pom mini tanpa izin bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras dan puluhan dispenser pom mini tanpa izin yang dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kegiatan ilegal tersebut.
“Kegiatan razia dan pemusnahan ini harus dilakukan secara konsisten, ini bukti kita serius untuk memberantas pom-pom ini yang sudah melanggar aturan peraturan daerah maupun perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Dikatakannya, kegiatan ini tujuannya juga bertujuan untuk memberikan pelajaran yang baik bagi pelaku usaha, agar melaksanakan usahanya sesuai dangan ketentuan yang berlaku. Dan juga lebih mengedepankan kemaslahatan umat yang tujuannya adalah kebaikan.
Salah satu dampak dari pom mini maupun minuman beralkohol ini dapat merugikan masyarakat, diantaranya membahayakan generasi muda dengan adanya penjualan minuman keras secara bebas, sedangkan pom mini dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Kita mendukung program ini karena untuk kepentingan warga Kota Balikpapan,” terangnya.
Politisi Partai Nasdem mengimbau kepada para pedagang dan pelaku bisnis untuk konsisten dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Jangan sampai mencederai ini, yang terjadi hari ini adalah kucing-kucingan, ketika kita melaksanakan sesuai dengan aturan tapi pedagang-pedagang tetap melakukan penjualan ini,” ungkapnya.
Ia mengimbau ke seluruh para pembisnis, pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota Balikpapan, untuk kepentingan seluruh masyarakat kota Balikpapan.
(Adv/Shin)