DPRD Kota Balikpapan Minta Pembangunan di Balikpapan Regency di Stop Sementara 

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi III Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan ke Kantor Pemasaran Balikpapan Regency hingga pembangunan rumah yang saat ini tengah dikerjakan oleh Developer Balikpapan Regency.
Sidak dimulai dengan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen Balikpapan Regency di kantor pemasaran.
Pimpinan Sidak Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mempertanyakan izin yang dimiliki Balikpapan Regency dalam melaksanakan proses pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle juga hadir dalam sidak tersebut yang juga merupakan Koordinator Komisi III DPRD Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, Komisi III DPRD Balikpapan datang kesini bukan tanpa alasan, pihaknya dapatkan laporan dari konsumen dan juga dari masyarakat, ada terjadi penyimpangan.
Foto – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle
“Sempat lima kali revisi site plane, hingga merembet kemana-mana, ternyata memang ada kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinannya,” kata Sabaruddin, kepada awak media ini. Selasa (23/5/2023).
“Apakah memang dari Pemerintah yang memperlambat perizinannya atau dari pihak pengembang Regency yang lambat mengurus izinnya, sehingga disini kita putuskan bersama-sama, kepentingan yang ada disini mulai dari Disperkim, Perizinan, PU dan lembaga lainnya yang ada di sini silakan rembukan dan merekomendasikan bahwa sebelum izin dikeluarkan, stop aktivitas,” ujarnya.
Kecuali pekerjaan jalan yang menuju akses kesana untuk diberikan fasilitas umum (fasum) untuk tetap dipersilahkan dilanjutkan dengan fasilitas yang lainnya termasuk dengan sekolah dan yang lainnya sambil menunggu rekomendasi perizinan untuk dilengkapi.
“Aktivitas pembangunan rumah, Amdal, serta aktivitas pembangunan sementara di-stop dilakukan sampai kelengkapan izin dikeluarkan. Tidak ada alasan Dewan untuk penyetopan jika semua izin sudah dilengkapi, namun untuk pekerjaan jalan akses tembusan Sekolah SD dan SMP Terpadu menuju jalan raya atau Jalan Sepinggan Baru tetap berjalan untuk menunggu kelengkapan perizinannya”, pungkasnya.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top