Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, yang digelar di Aula Gedung Parkir Klandasan, pada Selasa (19/8/2025).
Agenda rapat tersebut membahas penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui proses pembahasan secara mendalam antara Pemerintah Kota dan DPRD melalui Badan Anggaran. Kesepakatan awal pembahasan tersebut tercapai pada 11 Agustus 2025.
“Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, mari kita dengarkan nota penjelasan yang disampaikan oleh bapak Wali Kota Balikpapan,” ujar Alwi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam penyampaiannya bahwa penyusunan dokumen perubahan APBD 2025 dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan penting. Di antaranya perkembangan realisasi APBD, perubahan asumsi ekonomi makro daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembiayaan prioritas.
“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas SILPA APBD tahun 2024 tercatat sebesar Rp614,74 miliar. Sedangkan asumsi awal APBD 2025 ditetapkan Rp378,98 miliar. Setelah perhitungan ulang, SILPA yang dapat digunakan dalam perubahan APBD 2025 sebesar Rp113,26 miliar, yang diprioritaskan untuk belanja wajib serta infrastruktur” jelas bagus dalam sambutannya.
Namun, dalam proses pembahasan terdapat defisit riil sebesar Rp43,69 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, Pemkot Balikpapan menempuh strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp78.77 miliar. Meski demikian, pengurangan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp47,59 miliar juga menjadi tantangan yang harus diatasi dengan optimalisasi sumber pendapatan lainnya.
Adapun secara umum postur Perubahan APBD 2025 disampaikan sebagai berikut:
- Pendapatan daerah pada APBD murni sebesar Rp4,21 triliun, naik 1,04% menjadi Rp4,26 triliun.
- Belanja daerah dari Rp4,59 triliun naik 3,41% menjadi Rp4,75 triliun.
- Pembiayaan daerah dari Rp378,97 miliar naik 29,89% menjadi Rp492,23 miliar.
Bagus berharap proses pembahasan Perubahan APBD 2025 dapat segera dipercepat, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengharuskan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. (Adv/**)