DPRD Kota Balikpapan Desak Satpol PP Segera Tertibkan PKL di Luar Pasar Pandansari

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Pandansari yang menggunakan fasilitas umum dan sosial tanpa izin.

Taufik Qul Rahman, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, menyatakan bahwa Satpol PP telah menyampaikan rencana penertiban PKL setelah selesainya Rakernas APEKSI ke-17 di Balikpapan. “Rakernas sudah selesai, saatnya bertindak. PKL ini menggunakan fasilitas umum dan sosial tanpa izin,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Taufik mendesak Satpol PP untuk segera melakukan penertiban tanpa harus menunggu surat-menyurat lebih lanjut dengan para PKL, namun tetap memberi pemberitahuan melalui UPT terkait.

Ia juga menyebutkan bahwa penertiban kali ini telah mendapat alokasi anggaran yang mencakup pembangunan posko, biaya operasional, dan kebutuhan lainnya. “Dengan anggaran yang tersedia, tidak ada alasan untuk menunda penertiban PKL di Pasar Pandansari. Ini demi kelancaran dan ketertiban bersama,” jelasnya.

Taufik juga menghimbau para pedagang yang memiliki lapak di dalam gedung Pasar Pandansari agar segera menempatinya. Dengan begitu, penertiban terhadap PKL yang berjualan di luar gedung bisa lebih efektif. “Setelah penertiban, tidak akan ada lagi PKL yang boleh berjualan di luar gedung pasar,” tegasnya.  (Btw/**)\

Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top