Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Berkerjasama dengan Universitas Negeri Malang dan Universitas Brawijaya menggelar Rangkaian Focus Grup Discussion membahas kajian dan naskah akademik yang dibutuhkan dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Bapak H. Abdulloh, S.Sos membuka Focus Group Discussion ini dalam kesempatannya berharap peran aktif semua pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan tema kajian akademik yang dibahas dalam dua hari. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dilanjutkan pemberian Buku Kajian Naskah Akademik dari Masing-masing Universitas kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan.
H. Abdulloh, S.Sos. mengatakan, kegiatan ini DPRD kota Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang membahas dua kajian akademik diantaranya, Pertama Kajia. Akademik pembangunan ekonomi kota Balikpapan menuju beranda calon Ibu Kota Negara (IKN) yang berasal dari usulan badan pembentukan peraturan daerah dan kedua kajian Akademik tentang wisata bahari dalam pengembangan potensi wisata kota Balikpapan berasal dari usulan komisi II.
H. Abdulloh menambahkan DPRD kota Balikpapan bekerja sama. dengan Universitas Brawijaya Malang menyusun 4 rancangan peraturan daerah, yakni : 1. rancangan peraturan nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah pengelolaan berasal dari usulan komisi tiga. 2. Naskah Akademik rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan pergusor narkotika berasal dari usulan komisi I. 3. Naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang Pembangunan Kepemudaan Kota Balikpapan usulan dari komisi IV dan ke 4. Naskah Akademik rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
H. Abdulloh berharap dengan FGD ini peran aktif semua pihak yang terlibat dan berkaitan langsung dengan tema kajian akademik yang dibahas dalam dua hari.
“Agar kami hasil pengkajian dan pengkajian dan juga bahan rancangan peraturan daerah yang Komprehensif dan Aplikatif sehingga kebermanfaatannya kelak dapat dirasakan positif oleh seluruh lapisan masyarakat”, pungkasnya.