Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang legislasi, khususnya dalam bidang pembentukan produk hukum daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai regulasi baru yang diterapkan pemerintah daerah.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dipimpin oleh Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, S.E., M.E., bertempat di Jl. Manuntung RT 14 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Sabtu, 15 November 2025.

Acara dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, Ketua RT 14 Sepinggan Baru, warga RT 14, serta para tamu undangan. Hadir pula narasumber dari DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan, serta Joko Prasetyo sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Sigit Wibowo menegaskan pentingnya masyarakat memahami ketentuan baru terkait pajak dan retribusi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perda tersebut.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya berjalan baik,” tegasnya.

Sigit menjelaskan bahwa perda ini memuat beberapa pengaturan baru, termasuk penambahan jenis pajak daerah seperti pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Dalam sesi interaktif, Sigit mengajak warga membuktikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan melalui STNK yang dibawa peserta.

“Ayo, Bapak Ibu yang membawa STNK maju ke depan. Kita lihat, sudah membayar pajak atau belum,” ucapnya disambut antusias.

Salah satu warga yang memperlihatkan STNK nya yang sudah di bayar kepada Sigit Wibowo

Sebanyak enam warga maju menunjukkan STNK, dan seluruhnya tercatat telah melunasi pajak kendaraan.

Menurut Sigit, kepatuhan pajak harus terus ditingkatkan, mengingat pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar daerah.

“Dengan adanya Perda ini, kami harapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat demi kesejahteraan dan kemajuan bersama,” ujarnya.

Sigit juga mengingatkan warga agar segera mengurus balik nama kendaraan berpelat luar daerah, karena pajaknya tidak masuk ke kas daerah Kaltim.

“Kalau kendaraan masih pakai pelat luar daerah, pajaknya masuk ke daerah lain. Jadi mari bantu daerah sendiri dengan taat pajak,” pungkasnya.

Sigit menambahkan bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.

“Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Karena itu mari penuhi kewajiban ini dengan benar dan tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber dari DPD Forum Relawan Demokrasi, Fahrizal Helmi Hasibuan, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah dan legislatif meningkatkan pendapatan daerah melalui edukasi publik.

“Pendapatan terbesar berasal dari PKB dan PBBKB. Ditambah inovasi digital seperti layanan pembayaran pajak online, kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” jelasnya.

Menurut Fahrizal, digitalisasi pajak memberikan dampak besar dalam mempercepat pelayanan dan transparansi.

“Bayar pajak itu bukan buat pemerintah, tapi untuk kita semua. Jalan bagus, sekolah gratis, rumah sakit layak—semuanya dari pajak. Jadi mari bayar pajak tepat waktu,” tutupnya. (Adv/Shin/**)

Loading