Faktanusa.com, Samarinda, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan langkah konkret dalam pembangunan daerah dengan menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025. Dalam rapat yang dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) ini, sejumlah agenda strategis dibahas, termasuk pembentukan regulasi yang menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan turut dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani juga hadir untuk memberikan dukungan dan tanggapan terhadap pembahasan yang sedang berlangsung.

Salah satu agenda utama rapat ini adalah penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur Tahun 2025–2029. Dokumen RPJMD ini menjadi sangat krusial karena akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan selama lima tahun mendatang.

Hasanuddin Mas’ud menekankan bahwa meskipun Ranperda RPJMD ini disusun di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, namun hal tersebut sah dan diperbolehkan secara hukum.

“Dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda tahun berjalan. Karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Hasanuddin, mengacu pada Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.

RPJMD 2025–2029 ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan Kalimantan Timur di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan, terutama dalam konteks transisi menuju status sebagai provinsi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain RPJMD, DPRD juga membahas usulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025. Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim memuat sejumlah usulan regulasi tambahan yang dinilai mendesak dan strategis.

Usulan ini muncul dari berbagai kebutuhan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, namun dianggap penting untuk segera dibentuk menjadi peraturan daerah. Hal ini mencerminkan fleksibilitas DPRD dalam menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Agenda ketiga yang dibahas dalam rapat paripurna adalah pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. Perubahan tata tertib ini diharapkan dapat memperkuat kinerja legislatif, khususnya dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan bahwa revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal terhadap pelaksanaan tata tertib sebelumnya. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan serta penguatan partisipasi publik.

“Perubahan tata tertib bukan sekadar administratif, tapi bagian dari upaya kami membangun kelembagaan DPRD yang lebih terbuka, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Hasanuddin.

Rapat Paripurna ke-15 ini mencerminkan keseriusan DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi legislasi secara proaktif dan responsif. Dengan mengangkat Ranperda strategis seperti RPJMD dan revisi tata tertib, DPRD tidak hanya menyiapkan pondasi hukum pembangunan, tetapi juga membuktikan komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Keberadaan RPJMD baru akan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersinergi dalam membangun Kalimantan Timur yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, terutama dalam menghadapi transformasi besar sebagai mitra utama IKN.

Rapat ini menjadi salah satu tonggak penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administratif, tetapi juga pada masa depan sosial dan ekonomi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kaltim diharapkan terus menjaga integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap proses legislasi ke depan. Semua regulasi yang disusun haruslah berlandaskan pada kepentingan publik dan pembangunan berkelanjutan untuk generasi mendatang. (Adv/**)

Loading