Faktanusa.com, Samarinda – Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar Senin (23/6/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh tanggung jawab. Rapat ini menjadi momentum penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, sekaligus menjunjung tinggi etika legislatif.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Agenda utama meliputi jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran konstruktif dari pihak legislatif. Ia menyoroti beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran daerah, seperti fluktuasi harga batu bara sebagai komoditas andalan, serta keterlambatan pencairan dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang berdampak pada kinerja fiskal.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat prinsip keterbukaan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Masukan dari DPRD menjadi acuan penting bagi pemerintah provinsi untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Seno.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa proses pembahasan akhir atas Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2024 akan dilakukan secara seksama oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, pembahasan ini krusial karena menjadi landasan pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan selama satu tahun.
“Hasil pembahasan ini akan disusun menjadi laporan akhir Badan Anggaran DPRD sebagai pertimbangan dalam persetujuan dan penetapan Ranperda. Laporan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” ungkap Hasanuddin.
Rapat ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi fiskal, tetapi juga momentum penegasan integritas lembaga legislatif melalui pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, dalam sesi lanjutan rapat, menyampaikan laporan akhir mengenai Rancangan Peraturan DPRD yang memuat pembaruan kode etik dan tata beracara. Menurutnya, pembaruan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat moralitas dan perilaku profesional seluruh anggota dewan.
Dokumen tersebut memuat sejumlah penyempurnaan, termasuk penambahan mekanisme mediasi, penguatan prosedur aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etik. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan. Menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama,” ujar Subandi.
Pernyataan tersebut disambut dengan gestur penghormatan dari seluruh peserta rapat, menunjukkan dukungan kolektif terhadap penguatan nilai-nilai etik di lingkungan DPRD.
Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan DPRD tersebut. Dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud mengetuk palu sebagai simbol resmi disahkannya peraturan tersebut.
Sekretaris DPRD, Norhayati Usman, membacakan keputusan final yang menjadi penutup dari rangkaian rapat paripurna yang berlangsung penuh makna. Momentum ini tak hanya menandai berakhirnya sesi rapat, tetapi juga dimulainya babak baru dalam praktik legislatif yang lebih terbuka, berintegritas, dan bertanggung jawab. (ADV/**)