Faktanusa.com, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan bermotor dan alat berat, anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Guntur, mengusulkan agar seluruh kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kaltim wajib menggunakan pelat nomor KT. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak yang masuk ke kas daerah sekaligus memperkuat fiskal daerah dalam menghadapi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang semakin besar.
Menurut Guntur, masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah seperti B (Jakarta) atau L (Surabaya). Kondisi ini menyebabkan potensi pajak daerah dari kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Kaltim, padahal kendaraan itu beroperasi dan memanfaatkan fasilitas jalan di wilayah Kaltim.
“Kalau mereka berusaha di Kaltim, ya seharusnya pelat kendaraannya KT. Jangan lagi B atau L, karena pajaknya malah masuk ke daerah lain. Padahal jalan-jalan yang mereka gunakan ya di sini, maka kita ingin pajaknya masuk ke kas daerah Kaltim,” tegas Guntur saat ditemui di Samarinda, Kamis (tanggal). Senin (9/6/2025)
Tidak hanya kendaraan bermotor biasa, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti keberadaan alat berat yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar di sektor tambang dan konstruksi yang beroperasi di Kaltim. Menurutnya, alat berat tersebut belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan daerah sehingga potensi pendapatan pajak dari alat berat belum maksimal.
“Kita banyak perusahaan besar sekarang di Kaltim, terutama di sektor tambang dan konstruksi. Tapi kita belum tahu pasti berapa jumlah alat berat yang mereka miliki dan apakah pajaknya sudah dibayar maksimal. Ini yang akan kita dalami bersama dinas terkait,” jelas Guntur.
Guntur menambahkan, pajak dari alat berat bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kaltim jika pengelolaannya dilakukan dengan baik. Hal ini penting mengingat kebutuhan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kaltim semakin meningkat, khususnya infrastruktur jalan yang banyak digunakan oleh kendaraan operasional dan alat berat tersebut.
“Selama ini saya nilai masih kurang maksimal, khususnya alat berat. Ke depan kami akan mendorong kerja sama lebih intensif dengan dinas pendapatan,” lanjutnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek positif dalam pengelolaan pajak daerah secara umum. Dengan pajak kendaraan bermotor dan alat berat yang terkelola dengan baik, pemerintah daerah dapat memiliki sumber dana yang lebih kuat untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
Selain itu, Guntur menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan dinas pendapatan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar. Ia berharap pengawasan dan pendataan kendaraan operasional dan alat berat dapat dilakukan secara terstruktur agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan agar semua perusahaan mematuhi aturan ini. Kita ingin pajak dari kendaraan dan alat berat ini masuk ke daerah agar pembangunan Kaltim bisa semakin maju,” tutup Guntur.
DPRD Kaltim optimistis, dengan kebijakan ini, PAD dari sektor kendaraan operasional dan alat berat dapat meningkat signifikan dan menjadi salah satu sumber pembiayaan yang berkelanjutan bagi pembangunan di wilayah Kaltim. (Adv/**)