Faktanusa.com, Samarinda, — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting membahas langkah-langkah lanjutan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengembalian kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung semula yang berlokasi di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang. Putusan ini menjadi titik krusial dalam penyelesaian polemik pemindahan sekolah yang telah berlangsung cukup lama.
Rapat yang digelar pada Senin (19/5) di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi. Selain para anggota komisi, rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah pejabat teknis dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, dan perwakilan masyarakat dari lingkungan Rapak Dalam dan Harapan Baru juga hadir memberikan masukan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan kembali bahwa aset milik pemerintah provinsi seluas 12 hektare yang terletak di Samarinda Seberang memang secara jelas diperuntukkan bagi SMAN 10. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan merupakan fakta hukum yang harus dihormati.
“PPDB untuk SMAN 10 harus dilaksanakan di lokasi Samarinda Seberang. Mulai tahun pelajaran 2025, siswa kelas 1 wajib belajar di lokasi tersebut, sementara kelas 2 dan 3 tetap melanjutkan proses belajar di Education Center. Ini bukan soal opini, tapi fakta hukum yang harus dipatuhi,” ujar Hasanuddin dengan tegas.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya mengamankan aset dan lahan milik provinsi agar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan. Ia menilai pengembalian SMAN 10 ke lokasi asal merupakan langkah strategis untuk memastikan akses pendidikan yang merata di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, turut menyoroti ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi di kawasan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran. Ia menyebutkan, jumlah sekolah di wilayah ini masih sangat terbatas, sehingga pemulihan SMAN 10 ke lokasi asal sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, ini justru merugikan banyak pihak, terutama siswa dan orang tua yang menginginkan akses pendidikan yang mudah dan layak. Pengembalian SMAN 10 akan membuka peluang pemerataan pendidikan yang selama ini kurang merata di kawasan ini,” jelas Andi Satya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan komitmen Pemprov untuk menertibkan aset-aset pemerintah dan siap menindaklanjuti keputusan MA tersebut dengan langkah nyata. Sri Wahyuni juga mengungkapkan adanya rencana strategis menjadikan lokasi SMAN 10 di Samarinda Seberang sebagai sekolah unggulan, sekelas dengan SMA Negeri Taruna Borneo, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim.
“Pemprov siap memfasilitasi pengembalian SMAN 10 sesuai dengan putusan MA. Kami juga ingin menjadikan sekolah ini sebagai pusat pendidikan unggulan di masa depan,” ujarnya.
Namun, rapat tersebut juga menyinggung peran Yayasan Melati, yang selama ini memiliki keterkaitan sejarah dengan SMAN 10 Samarinda. Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi, mengingatkan pentingnya memperhatikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMA Melati agar tidak terganggu oleh proses pemindahan ini.
“Kami sepakat mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awal, tetapi kita juga harus memikirkan keberlangsungan pendidikan siswa SMA Melati. Pemerintah provinsi harus merumuskan kebijakan yang dapat menjamin kedua pihak berjalan beriringan tanpa menunda eksekusi putusan MA,” kata Darlis menutup rapat.
Rapat ini menandai momentum penting dalam penyelesaian masalah aset dan pemindahan sekolah di Samarinda, sekaligus menjadi titik awal bagi Pemprov dan DPRD Kaltim untuk bersama-sama memastikan pendidikan berkualitas. (Adv/**)