DPRD Gelar Rapat Paripurna Perkuat Raperda Sampah Rumah Tangga Dan Mencabut Satu Raperda RDTL

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Penandatangan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I serta Pengumuman Penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dalam Program Legislasi Daerah Kota Balikpapan Tahun 2021 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan. Senin (27/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyatakan pada medua.ini usai Rapat Paripurna bahwa Paripurna pertama ini adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 yaitu tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya, Misinya yaitu mengurangi sampah 30% dan yang 70%nya dikelola.
Dijelaskan, hal yang masih menjadi masalah Saat ini adalah sanksi serta sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) seperti tebangan pohon, sofa, kasur, ini tidak boleh ada di TPS, hanya boleh sampah Rumah Tangga saja.

“Ada beberapa hal yang memang perlu direvisi khususnya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah. Kami berharap betul bahwa persoalan persampahan rumah tangga ini menjadi sebuah kesadaran publik bahwa ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat khususnya dari sumber rumah tangga.” ucap Budiono.
“Sanksi yang diberikan ada berupa sanksi administrasi dan pastinya ada denda , sebelumnya juga ada penahanan KTP razia justisi di TPS . Pastinya nanti akan kita perjelas di revisi perda ini.” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga telah dibatasi. Hanya boleh beraktifitas waktu membuang sampah pukul 18.00-06.00 Wita. Di luar itu, dikenakan sanksi atau denda.
Agenda kedua, Sambung Wakil Ketua DPRD Budiono menjelaskan rapat Paripurna akan mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Ketentuan Pemerintah pusat terkait Rencana Detail Tata Ruang ( RDTL) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda itu dicabut, yaitu dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan DPRD dan Pemkot itu. Ada satu Propemperda yang dicabut karena kewenangannya diatur oleh Pemerintah Pusat. Sehingga masih ada 16 dan ada beberapa yang sudah di sahkan dari program Propemperda ” terang Budiono.
“Satu tadi Raperda DPRD kita hari ini di cabut. Karena waktu mengusulkan di Paripurna, jadi pencabutannya juga melalui Paripurna,” pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top