Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 pada Rabu pagi, 20 Agustus 2025. Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat utama DPRD Kota Balikpapan tersebut membahas dua agenda penting yang berkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan kota ke depan.
Agenda pertama adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua adalah pengumuman penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan,H. Alwi Al Qadri, S.P, dan didampingi oleh para wakil ketua DPRD. Seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan hadir dalam rapat tersebut. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kota Balikpapan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari proses legislasi yang sangat penting dalam pembangunan Kota Balikpapan. Menurutnya, penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota menjadi dasar pertimbangan yang sangat strategis dalam pembahasan lanjutan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.
“Forum paripurna ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud dari mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif. DPRD berkewajiban memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap kebijakan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota,” ujar Alwi.
Selain membahas perubahan APBD, rapat ini juga menjadi momentum penting dengan diumumkannya penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2025–2029. Dokumen RPJMD merupakan arah kebijakan strategis lima tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan ke depan.
“Penetapan RPJMD ini merupakan tonggak awal perencanaan pembangunan jangka menengah yang harus selaras dengan visi-misi kepala daerah. Ke depan, semua program SKPD harus mengacu pada RPJMD ini,” tambah Alwi.
Dalam pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam sidang, mayoritas menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menyusun RPJMD dan mengusulkan perubahan APBD. Namun demikian, sejumlah fraksi juga memberikan catatan kritis terhadap beberapa aspek, seperti efisiensi belanja daerah, prioritas pembangunan infrastruktur, serta peningkatan layanan publik yang merata.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan program-program pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, DPRD dan Pemerintah Kota akan melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) jika diperlukan, untuk menyempurnakan isi Raperda sesuai masukan dari seluruh stakeholder. (Adv/Shin/**)