Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang, mendorong sosialisasi terkait kebijakan wajib BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan akan mulai diberlakukan di tujuh wilayah Polda, termasuk Polda Kaltim, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
“Sampai saat ini, belum ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan. Diharapkan informasi ini bisa segera disampaikan ke masyarakat,” ujar Parlindungan, Rabu (19/6/2024).
Parlindungan mengatakan, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami tujuan dan manfaat dari kebijakan tersebut.”Sosialisasi ini juga untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, DPRD Kota Balikpapan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan pada akhir bulan ini. “RDP ini untuk membahas lebih lanjut terkait kebijakan ini dan untuk memastikan kelancaran implementasinya di Balikpapan,” paparnya. (Abed/**)
Editor : Shinta Setyana