Faktanusa.com, Balikpapan – Di Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 bahwa telah ditetapkan oleh Pemerintah bener-bener meletakkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dengan tahapan dan kajian bahkan pansus yang sudah panjang pemikiran ini merupakan tantangan sekaligus harapan semua bahwa IKN sudah ditetapkan di Kalimantan Timur tepatnya di Penajam Pasir Utara (PPU).
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Budiono mengatakan akan membuat pokok-pokok pikiran terkait perencanaan pembangunan pasca Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Dan Balikpapan jadi daerah penyangga IKN, pintu gerbang IKN.
“Pokok-pokok pikiran tersebut akan disampaikan ke Otorita IKN menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.” Kata Budiono
“Nanti DPRD akan membuat salah satunya pokok-pokok pikiran untuk kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal itu dipimpin Otorita IKN,” lanjutnya.
Pokok pikiran yang menjadi pembahasan oleh para wakil rakyat itu yakni menyangkut kesiapan Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN dengan ditunjang sarana dan fasilitas memadai.
Diantaranya infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan air baku PDAM yang defisit. Ketika itu Mendagri meminta membuat proposal dengan data diteruskan ke Pemerintah Pusat.
“Pak Menteri saat itu menyampaikan, pakai data dan pakai proposal Itu yang kita upayakan,” ujarnya
Diketahui bahwa kota Balikpapan akan terus bertambah penduduk bahkan sudah mulai terasa dalam tiga tahun terakhir. Sehingga harus diimbangi dengan sarana dan fasilitas memadai.
“Tentunya pertambahan penduduk kita dalam tiga tahun terakhir diatas 30 ribu harus kita antisipasi,” pungkasnya. (Shin/fn).