DPR RI Apresiasi Komitmen ATR/BPN dalam Perlindungan Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Loading

Faktanusa.com, Banjarbaru – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan apresiasinya atas langkah konkret yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Acara ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, pimpinan DPRD, serta pejabat ATR/BPN dari berbagai kabupaten di provinsi tersebut.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy di hadapan para peserta sosialisasi.

Dalam paparannya, politisi asal Kalimantan Selatan ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat empat wilayah di provinsi tersebut yang telah berhasil diidentifikasi dan dipetakan sebagai tanah ulayat. Keempatnya yakni Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Identifikasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat adat.

Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa jumlah wilayah yang telah terdata itu kemungkinan besar masih belum mencakup seluruh eksistensi tanah ulayat yang ada. Oleh karena itu, ia mendorong para kepala daerah dan legislator lokal untuk proaktif dalam mendukung proses identifikasi dan pendataan wilayah adat lainnya.

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi dengan benar mana saja yang merupakan tanah ulayat dan tanah adat, maka berbagai isu pencaplokan lahan yang selama ini sering dialamatkan kepada pihak swasta maupun investor, bisa kita cegah sejak awal. Perlindungan hukumnya juga bisa ditegakkan sejak awal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik tanah ulayat sering kali terjadi di daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, khususnya yang kaya akan sumber daya alam. Hal ini menurutnya menjadikan identifikasi wilayah adat sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat adat.

“Saya kira itulah yang menjadi urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan pada kesempatan hari ini,” pungkasnya.

Langkah Kementerian ATR/BPN ini dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi agraria, yang tidak hanya bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan tanah, tetapi juga menjamin keadilan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang secara historis kerap terpinggirkan, seperti masyarakat hukum adat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan proses pendataan dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan akan terus berkembang secara sistematis dan partisipatif, melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, serta pemerintah daerah sebagai pendukung kebijakan di lapangan. (Adv/Shin/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top