Faktanusa.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin sinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melalui rencana penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, di Kantor Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari satu setengah jam itu menjadi bagian dari Program Preventif Strike Ditresnarkoba Polda Kaltim yang bertujuan memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika serta peredaran barang-barang yang berisiko bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Heni Purwaningsih, Kepala Bidang Perdagangan Ali Wardana, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ghozali Rahman, jajaran pejabat Dinas PPKUKM, serta personel Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kaltim menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting karena merupakan kali pertama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan audiensi langsung dengan Dinas PPKUKM.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi yang terjalin lebih banyak dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Oleh karena itu, kehadiran Ditresnarkoba membuka peluang kerja sama baru yang dinilai sangat strategis dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Kami merasa senang dan menyambut baik kunjungan ini. Setelah mendengar pemaparan yang disampaikan, ternyata terdapat banyak irisan tugas yang dapat dikerjakan bersama demi kepentingan masyarakat,” ujar Heni Purwaningsih.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan sejumlah ruang lingkup kerja sama yang dapat dikembangkan antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas PPKUKM. Di antaranya pembentukan satuan tugas terpadu, pertukaran data dan informasi, kegiatan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol dan obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Menurut Romylus, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

“Pencegahan merupakan salah satu kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Karena itu diperlukan kolaborasi lintas sektor agar pengawasan terhadap berbagai potensi penyimpangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi,” kata Romylus.

Ia menambahkan, sinergi dengan Dinas PPKUKM menjadi penting karena memiliki keterkaitan dengan pengawasan distribusi barang tertentu, termasuk minuman beralkohol dan produk-produk yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak diawasi dengan baik.

Hasil audiensi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi dasar penyusunan kerja sama ke depan. Salah satunya adalah komitmen bersama untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur yang nantinya juga melibatkan jajaran kewilayahan.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat membentuk tim kecil yang terdiri dari personel Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas PPKUKM guna mematangkan substansi kerja sama yang akan dituangkan dalam dokumen resmi.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam upaya pencegahan dan pengawasan di lapangan,” ujar Romylus.

Dalam waktu dekat, draft perjanjian kerja sama akan disusun dan saling dipertukarkan untuk mendapatkan masukan dari masing-masing pihak. Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, penandatanganan kerja sama ditargetkan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu sekitar satu bulan ke depan.

Audiensi juga diisi dengan pemaparan dari Bidang Perdagangan terkait mekanisme perizinan perdagangan minuman beralkohol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memaparkan mekanisme pengawasan terhadap distributor, subdistributor, hingga outlet yang menjadi bagian dari rantai distribusi perdagangan.

Melalui kerja sama tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap dapat memperkuat langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan peredaran barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kalimantan Timur.

Kegiatan audiensi ditutup dengan sesi foto bersama dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, aman, serta lancar. (Shin/**)

Loading