Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap pada Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 22.45 Wita dengan barang bukti sabu seberat 933 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Mako Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (27/11/2025).

AKBP Nur Khotib mengungkap, penangkapan MR berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika di kawasan Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat pengintaian berlangsung, petugas mendapati MR sedang mengambil sebuah paket yang diletakkan di pinggir jalan. Tidak ingin kehilangan momentum, tim langsung melakukan penindakan dan menangkap pelaku.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam berisi kemasan berwarna keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalam kemasan tersebut terdapat plastik klip bening bertuliskan angka 168 yang berisi sabu dengan berat bruto 933 gram. Selain itu, sebuah unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku berperan sebagai kurir yang diperintahkan seseorang berinisial I untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Ia menerima imbalan Rp1.500.000 setiap kali penjemputan barang.

“Pelaku mengaku hanya mengambil barang dan diarahkan oleh seseorang berinisial I. Ia mendapat bayaran setiap kali melakukan tugas pengambilan,” ungkap AKBP Nur Khotib, dalam konferensi pers.

Menariknya, MR mengaku perjalanan ke Samarinda tidak ia lakukan sendirian. Ia mengajak rekannya yang berinisial A, namun berdasarkan keterangannya, A tidak mengetahui bahwa tujuan perjalanan tersebut terkait dengan narkoba.

AKBP Nur Khotib, menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap siapa pemasok utama dan jaringan distribusi narkoba yang memanfaatkan wilayah Kaltim sebagai titik transit maupun peredaran.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa sebenarnya pemasok barang ini. Pengungkapan jaringan adalah fokus utama agar peredaran narkoba bisa diputus sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Penyidik menduga sabu tersebut berasal dari jaringan yang sudah terorganisir, mengingat cara pengemasan dan metode pengantaran yang dilakukan melalui sistem tempel atau penjemputan paket tanpa pertemuan langsung.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya bahwa aparat terus meningkatkan pengawasan dan tindakan hukum secara maksimal. (Shin/**)

Loading