Ditresnarkoba Kapolda Kaltim Press Release Ungkap Peredaran Dan Pemusnahan Barang Bukti 50,60 Gram Sabu

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial H Als EMI yang sering melakukan transaksi Narkotika.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba tersebut dipimpin Kanit Subdit 1 AKP Sujarwo, S.H, serta didampingi AKBP Hendri K D Sidabuntar, S.E., Akt. Rabu (21/9/2022)
Tim Opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyidikan pada tanggal 07 September 2022 Sekitar Pukul 06.30 wita kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka H Als EMI di Jl. Jend. Sudirman No. 60 RT. 27 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan selatan dengan membawa narkotika Jenis sabu seberat 50,60 Gram brutto.

Lalu tersangka dan barang bukti tersebut dibawa kekantor ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di tindaklanjuti proses hukum.
Barang haram yang diamankan oleh petugas yaitu 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 50,60 gram brutto,1 Unit hp realme C2 warna hitam, dan 2 lembar tisu.
Kemudian dilakukan Penimbangan /penghitungan, Penyisihan dan penyegelan barang bukti tersebut termasuk Narkoba Golongan I (jenis Sabu).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dicampur dengan porstex lalu di Blender
Atas keterlibatan para tersangka H Als EMI dinyatakan telah memiliki barang bukti jenis sabu seberat 50,60 narkotika golongan I Jenis sabu telah dituangkan dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahu 2009 tentang Narkotika.
Reporter & Editor Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top