
Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta perusahaan di wilayahnya untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assistant (OPA) yang diterapkan pada sebagian karyawan. Permintaan ini muncul setelah adanya laporan penggunaan alat tersebut di PT Pama Persada Nusantara (PAMA), yang beroperasi di wilayah Kutim.
Jam tangan OPA diketahui berfungsi untuk memantau kondisi fisik, tingkat kelelahan (fatigue), serta kecukupan waktu istirahat karyawan. Namun, penerapannya menimbulkan perhatian serius dari Disnakertrans Kutim, terutama terkait kesesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa penggunaan perangkat tersebut perlu dikaji ulang karena belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dan karyawan.
“Pemakaian jam OPA harus ditinjau kembali oleh pihak manajemen. Masih banyak alternatif lain yang bisa menjadi solusi, apalagi alat ini tidak tercantum dalam PKB. Jadi perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Roma di Sangatta, Rabu (12/11/2025).
Roma menjelaskan bahwa tujuan perusahaan untuk meminimalkan risiko kelelahan pekerja memang sejalan dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, ia menilai penerapannya harus tetap memperhatikan hak privasi pekerja serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Setiap perusahaan tentu punya tujuan agar pekerjanya tidak mengalami kelelahan. Tapi menurut saya, masih banyak cara lain yang bisa diterapkan tanpa melanggar privasi maupun ketentuan kerja. Ini perlu duduk bersama agar tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.
Disnakertrans Kutim juga telah memberikan rekomendasi resmi kepada perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan penggunaan jam OPA tersebut. Pemerintah daerah berharap evaluasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak—baik perusahaan maupun pekerja.
Lebih lanjut, Roma menyampaikan bahwa pihaknya juga telah meminta perusahaan untuk mempertimbangkan kembali nasib pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penerapan kebijakan jam OPA.
“Kami meminta agar karyawan yang sudah terkena PHK karena kebijakan ini dapat ditinjau kembali dan, jika memungkinkan, dipekerjakan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disnakertrans Kutim akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan perusahaan tetap sesuai dengan aturan ketenagakerjaan nasional, menjaga keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan hak-hak pekerja.
Dengan adanya evaluasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, diharapkan penerapan teknologi di dunia kerja dapat berjalan secara aman, etis, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (Adv/Shin/**)
![]()


