
Faktanusa.com, Balikpapan – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini penting untuk memastikan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Kami mengimbau agar pembayaran dilakukan tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal dari batas yang ditentukan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Balikpapan akan melakukan pengawasan sekaligus membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada H-7 sebelum Idulfitri.
Menurut Adamin, keberadaan posko ini bertujuan memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika terdapat perusahaan yang belum atau tidak membayarkan THR.
“Nantinya posko pengaduan ini menjadi wadah bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk,” jelasnya.
Meski posko resmi baru dibuka menjelang Lebaran, Disnaker saat ini telah menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. Layanan tersebut dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman terkait aturan pembayaran THR, termasuk mekanisme perhitungan sesuai regulasi.
“Silakan datang untuk berkonsultasi. Banyak yang masih belum memahami cara menghitung THR, terutama bagi pekerja dengan masa kerja yang belum genap satu tahun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR, baik pekerja tetap maupun karyawan kontrak. Bahkan, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memiliki hak yang sama, dengan perhitungan yang disesuaikan.
“Selama ada hubungan kerja, maka pekerja berhak mendapatkan THR. Tidak harus menunggu satu tahun masa kerja,” tegasnya.
Adamin menjelaskan, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya bekerja.
“Perhitungannya sudah jelas. Kalau belum satu tahun, tinggal disesuaikan dengan masa kerja yang dijalani,” tambahnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di kalangan pekerja terkait pemberian THR. Sebagian mengira bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Padahal tidak demikian. Semua pekerja yang memiliki ikatan kerja tetap berhak, hanya saja besarannya berbeda,” ungkap Adamin.
Disnaker Balikpapan turut mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Selain itu, pembayaran tepat waktu juga dinilai penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan.
“Pembayaran THR bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan kepada pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak terdapat laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR di Balikpapan. Sebagian besar laporan yang masuk hanya berupa konsultasi terkait besaran THR.
“Pengalaman tahun lalu cukup baik. Tidak ada laporan pelanggaran, hanya pertanyaan terkait perhitungan THR,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan dan fasilitas pengaduan ini, Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga hak pekerja terpenuhi dan suasana Lebaran dapat dirasakan dengan lebih tenang dan nyaman oleh seluruh masyarakat. (Nil/ADV/Diskominfo kota Balikpapan)
![]()


