Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Sesuai ketentuan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan menjalankan kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan wajib menunaikan pembayaran THR kepada pekerjanya sesuai aturan. Pembayaran itu harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” kata Adamin, Senin (9/3/2026).

Untuk mengantisipasi potensi permasalahan, Disnaker Balikpapan juga menyiapkan posko pengaduan bagi para pekerja. Posko ini bertujuan memberikan ruang bagi karyawan yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Adamin, posko pengaduan tersebut akan mulai dibuka pada H-7 sebelum Lebaran. Keberadaan posko diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam menyampaikan laporan apabila hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Posko pengaduan akan kami buka menjelang batas akhir pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang belum menyalurkan kewajibannya, pekerja dapat melapor melalui posko tersebut,” ujarnya.

Meski posko pengaduan baru akan beroperasi menjelang Lebaran, Disnaker Balikpapan saat ini telah membuka layanan konsultasi bagi pekerja maupun pihak perusahaan. Layanan ini disediakan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan THR, termasuk cara menghitung besaran yang harus dibayarkan.

Adamin menyebut layanan konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait mekanisme pemberian THR.

“Kami membuka ruang konsultasi sejak sekarang. Jadi pekerja maupun perusahaan yang ingin memastikan perhitungan THR bisa datang dan berdiskusi dengan petugas kami,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak mendapatkan THR. Hak tersebut tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi pekerja dengan masa kerja yang belum mencapai satu tahun.

Menurutnya, selama terdapat hubungan kerja yang sah antara pekerja dan pemberi kerja, maka pekerja tersebut tetap memiliki hak atas THR. Namun besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.

“Yang penting ada hubungan kerja yang jelas, baik itu melalui kontrak maupun perjanjian kerja. Selama hubungan kerja itu ada, pekerja tetap memiliki hak untuk menerima THR,” katanya.

Adamin menjelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Ia menilai masih terdapat sebagian pekerja yang belum memahami ketentuan tersebut. Banyak yang beranggapan bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.

“Sering kali ada pekerja yang mengira kalau belum setahun bekerja maka tidak mendapatkan THR. Padahal tetap ada hak yang diberikan, hanya saja besarannya dihitung berdasarkan masa kerja,” terangnya.

Disnaker Balikpapan juga mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dinilai dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.

Selain membantu pekerja, pembayaran THR yang tepat waktu juga dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para karyawan.

Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait perusahaan di Balikpapan yang tidak membayarkan THR. Laporan yang masuk ke Disnaker lebih banyak berupa pertanyaan mengenai perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.

“Sejauh ini laporan terkait THR di Balikpapan relatif minim. Biasanya pekerja hanya menanyakan perhitungannya, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum satu tahun,” pungkasnya. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading