Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kaltim mengelar kegiatan Internalisasi Sistem Sandi Polri dengan tema Perkembangan Teknologi Keamanan Informasi dalam Mendukung Fungsi Persandian yang diselenggarakan di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan, Kamis (25/8/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dan didampingi Iptu Purwanto, Kasi Sandi Dit Intelkam Polda Kaltim dan dihadiri perwakilan personil kepolisian dari Polres kabupaten/kota sekaltim.
Serta hadir Kepala Bidang Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) Diskominfo Kaltim, Dianto, dan Teknisi Alat Elektro dan Lat Komunikasi, Sutrisno.
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo sejak tahun 2019 lalu, pentingnya pengelolaan persandian dan keamanan siber dari ancaman cybercrime dan penyalahgunaan data, mengingat maraknya risiko cybercrime pada era digitalisasi Informasi seperti sekarang ini.
Dalam Penilaian Nasional Cyber Security Index (NCSI) kapasitas keamanan siber Indonesia berada dalam kategori yang kurang baik dengan skor nilai 38,96 persen yang berada di bawah rata-rata global, sehingga Indonesia perlu memperkuat kapasitas keamanan siber.
“Keamanan siber menjadi perhatian kita semua, karena dampaknya sangat besar. Misalnya saja di bidang ekonomi digital kalau keamanan siber bermasalah aktivitas digital marketing terganggu pelaku e-commerce kita terancam rugi padahal merekalah yang menopang ekonomi kita selama pandemi.” kata Faisal dalam paparannya.
Dimulai dari regulasi dalam
Undang-undang (UU) kemudian dalam praktiknya diperlukan kompetensi di bidang persandian dan siber di setiap instansi untuk menjaga keamanan data internal termasuk di instansi kepolisian Polda.
Dalam struktur internal perangkat daerah bidang persendian dulunya dipegang oleh biro Umum Setdaprov Kaltim kemudian kementerian Dalam Negeri merevisi strukturisasi pemerintahan daerah sehingga persendian masuk menjadi seksi di bidang Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) Kaltim.
Dalam amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 statistik dan persandian juga menjadi urusan wajib non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah.
“Artinya, persandian sudah mendapat ruang bagus di pemerintah karena dianggap penting. Ini perubahan mindset. Ke depan, persandian dan siber akan kita naikkan sebagai sebuah bidang,” terang Faisal.
Menurut Faisal, sebaik apa pun infrastruktur telekomunikasi, jaringan, atau pun command center tidak akan berguna tanpa keamanan siber yang memadai.
“Apapun yang kita bangun, sia – sia tanpa keamanan siber. Apalagi kalau sampai data bocor,” imbuhnya.
Ia berharap pemerintah dapat segera mengesahkan UU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi agar maturasi keamanan siber di Indonesia lebih terjaga.