Faktanusa.com, BALIKPAPAN- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan yang dilaksanakan pada Senin (11/1/2021) pagi, membahas dua agenda penting. Rapat yang gelar secara virtual ini, diikuti sejumlah OPD termasuk unsur Forkopimda kota Balikpapan.
Mengawali sidang paripurna, terlebih dahulu dibacakan tatib rapat paripurna oleh Setwan DPRD kota Balikpapan. Dalam penyampaiannya, ada sebanyak 35 anggota dewan hadir dari jumlah 45. Itu artinya sidang dianggap memenuhi kuota forum.
Pimpinan sidang kemudian mengumumkan agenda pembahasan sidang paripurna yang disampaikan H. Sabaruddin Panricalle. Agenda pertama yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Tohari Azis yang purna tugas karena masuk konstenstasi peserta Pilkada Balikpapan. Lalu agenda kedua, peraturan Walikota nomor 10 tentang ketertiban umum yang ada dikota Balikpapan.
