Dewan Pertanyakan Legalitas TPU Kilometer 15, Jangan Masuk Milik Warga

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Jafar Sidik mempertanyakan legalitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 yang merupakan aset milik pemerintah kota Balikpapan.
Jafar Sidik mengatakan, bahwa TPU kilometer 15 merupakan aset milik pemerintah dengan luas kurang lebih 49 hektar. Sehingga jangan samapi batas tanah TPU ini tidak jelas.
“Jadi Kami mau tau batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Jafar kepada wartawan ini di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).
Jafar menambahkan, rencana akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah ini, mengingat 49 hektar merupakan kawasan besar dengan  demikian Ia akan melakukan koordinasi dengan BPKAD Kota Balikpapan.
“Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu, harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri,” ujar Jafar.
“Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan tersebut. Tidak baiknya lahan mandiri itu biasa harga lahan bisa dimainkan,” lanjutnya.
Menurut Jafar, baiknya tempat pemakaman dikelolah melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.
“Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelolah satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau diliat sekarang TPU kilometer 15 masih luas. Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top