Faktanusa.com, Balikpapan – Pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan menjadi perhatian khusus terutama ditemukan setoran pajak THM yang ternyata tidak sesuai.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Subari meminta agar pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang mengemplang pembayaran pajak agar diberikan sanksi tegas.
Subari menjelaskan, bahwa dari hasil Sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan, masih banyak ditemukan setoran pajak THM yang ternyata tidak sesuai.
Artinya, lanjut Subari, besaran pajak yang disetorkan tidak sama dengan realita yang ada di lapangan. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi DPRD Kota Balikpapan dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kami berencana akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah stakeholder yamg terkait, hal ini bertujuan untuk menaikkan potensi PAD Kota Balikpapan,” kata Subari ketika diwawancarai wartawan faktanusa.com diruang kerjanya, Jumat (1/9/2023).
Subari menambah, untuk saat ini, pihaknya sedang menyusun sejumlah langkah untuk memanggil sejumlah stakeholder terkait, untuk memastikan besaran PAD sesungguhnya yang diterima sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau perlu nanti, ada sanksi yang keras untuk para pelaku usaha THM pengemplang dan para pengusaha THM yang nakal. Kalau perlu diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha,” pungkasnya.