Faktanusa.com, Balikpapan – Hingga akhir tahun 2022 Proses pemilihan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk menggantikan posisi Almarhum Tohari Azis belum menemukan jawabannya yang jelas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan belum bisa melanjutkan proses pemilihan, karena belum ada dua nama yang diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
“Sampai saat ini DPRD kota Balikpapan masih menunggu dua nama yang diusulkan oleh Wali kota Balikpapan. dan dua nama tersebut harus disetujui oleh partai pengusung,” jelas Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh kepada awak media, Kamis (24/11/2022).
“Setelah disetujui dua nama dengan persetujuan partai pengusung, di dewan yang akan proses,” jelasnya.
Berdasarka aturan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dilaksanakan paling lambat 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong terhitung Desember 2022.
Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan pemilihan, maka jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan akan dikosongkan hingga akhir periode Wali Kota Balikpapan.
Abdulloh menjelaskan, dua nama yang diajukan oleh Wali Kota Balikpapan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai pengusung, sehingga tidak bisa dikirim jika persetujuannya tidak lengkap dari partai pengusung.
“Partai pengusung itu kan ada 7, apabila partai pengusung itu belum menyetujui dua nama ya tidak bisa juga biar satu aja kurang tidak bisa dikirim namanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tujuh partai pengusung telah menyetorkan satu nama ke Wali Kota Balikpapan yakni Budiono dari partai PDIP, Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung dari Partai Golkar dan PPP.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *