Dewan Kaltim Sigit Wibowo Lakukan Sosper, Bahas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Sigit Wibowo, SE.,M.E, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan di damping oleh Wawan Sanjaya yang merupakan Dosen Universitas Balikpapan, Gigih Widya Wirawan sebagai Ketua Lembaga Mitra Iswara serta Joko Prasetyo, SE sebagai Moderator, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah  Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dilakukan Bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Jl. Syarifuddin Yoes RT. 48 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, kota Balikpapan, Sabtu (09/11/2024).

Sosialisasi Perda (Sosper) merupakan bagian dari tanggung jawab Sigit Wibowo sebagai legislator Kaltim dengan menyampaikan salah satu produk yang dibuatnya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Soper tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bapak-bapak serta  ibu-ibu warga RT 48 Kelurahan Sepinggan Baru.

“Tugas anggota DPRD Kaltim bukan hanya mengesahkan peraturan daerah bersama Pemerintah Provinsi, tetapi wajib melakukan sosialisasi. Nah edukasi ke masyarakat menjadi tanggung jawab saya bersama anggota DPRD Kaltim lainnya,” kata Sigit Wibowo dihadapan puluhan RT 48 dan tokoh masyarakat yang antusias hadir.

Kegiatan sosper Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim agar dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah. Untuk itu, pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kota,” ujar Sigit.

“Peraturan daerah dan Retribusi daerah  kenapa  dibuat serta untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok

“Pajak provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” ujar Sigit.

“Sedangkan Pajak Kota yaitu pajak Hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, MBLB, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” sambungnya.

Sigit berharap Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) sehingga, dapat memberikan percepatan Pembangunan di daerah tersebut.

“Pajak daerah yang didapat merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT 48 Kelurahan Sepinggan Baru, Karnadi sangat berterima kasih kepada anggota Dewan Kaltim, Sigit Wibowo, sudah datang menjelaskan serta memberi pemahaman tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Warga kami sangat berterima kasih kepada pak Sigit yang sudah datang ke tempat kami, yang telah memberi pemahaman tetang pajak, semoga warga kami memahami dan apa yang selama ini belum mengetahui tetang pajak,” ucap Karnadi kepada media ini usai acara.

“Selain itu juga silaturahmi dengan warga masyarakat RT 48 Sepinggan Baru,” imbuhnya.

Reporter : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top