Dewan Kaltim Meminta Bawaslu Dorong Kades Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang. Seluruh kades juga diminta, aktif mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov. Kaltim) Jahidin, mengangkat isu krusial terkait peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam mengawasi netralitas Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam politik praktis, terutama dalam mendukung calon tertentu dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa Pemerintah Desa seharusnya mempertahankan sikap netral, tidak mendukung calon tertentu, serta tidak menggerakkan masyarakatnya untuk mendukung kandidat khusus. Hal ini menjadi prinsip utama, terutama karena peran Kades memiliki potensi untuk memengaruhi para Ketua RT di wilayahnya.
“Sebagai bagian dari aparat pemerintah, Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus tetap netral dalam urusan politik,” kata Jahidin pada Rabu (9/8/2023).

“Mereka harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi. Apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” lanjutnya.
Mengantisipasi potensi risiko ini, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan pemahaman yang diperlukan.
Muhidin menegaskan, jangan sampai para aparat pemerintah desa termasuk TNI dan Polri kepala desa memberikan keputusan selama Pemilu 2024 berlangsung.
Keputusan asal-asalan itu, berpotensi merugikan atau menguntungkan para peserta pemilu.
“Jika ada bukti terkait manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu bersama penegak hukum memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas dan melanjutkan langkah hukum yang dibutuhkan,” ungkap Muhidin
Mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya, di mana investigasi pelanggaran pemilu seringkali mengalami kendala atau terhenti akibat kehilangan saksi-saksi utama, Jahidin menegaskan urgensi lembaga terkait untuk bertindak tegas saat menemukan indikasi pelanggaran.
“Selama dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU dalam melakukan evaluasi pemilu sebelumnya, banyak laporan terkait pelanggaran, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun calon legislatif. Manipulasi politik merupakan isu serius yang menuntut respons tegas,” ujar Muhidin.
Muhidin menambahkan, sikap netralitas para aparat pemerintah, pemerintah desa, TNI, Polri serta kadpala.desa dinilai mampu menghadirkan Pemilu 2024 jujur, adil, dan aman.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Muhidin
Diketahui, KPU meresmikan PKPU Kampanye nomor 15/2023. Berdasarkan salinan PKPU tersebut, jadwal kampanye peserta Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Reporter & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top