Dewan Akan Mengawasi Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di RS Pemprov Kaltim

Loading

Faktanusa.com, Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur  akan mengawasi sepanjang tahun proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Yaitu RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Kota Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo di Kota Balikpapan, agar tepat waktu, atau tak terjadi lagi keterlambatan.
“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” kata Akhmed Reza Pachlevi, kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Menurut Reza, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang  Pelayanan Rumah Sakit maka  kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kaltim.
“Di Rumah sakit Masyarakat harus merasa nyaman dan terlayani dengan baik dan mendapatkan perawatan terbaik yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis.
“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” katanya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim,” punkasnya. (ADV/**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top