Faktanusa.com, Sangatta – Pada mekanisme pembayaran kontraktor dalam proyek Multi Years Contract (MYC) di Kutai Timur kini mendapat sorotan publik. David Rante, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, menguraikan secara rinci regulasi dan prosedur pembayaran yang diatur dalam MoU antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
David Rante menegaskan bahwasanya penggunaan anggaran untuk proyek MYC harus mematuhi ketentuan dalam MoU yang telah disepakati. MoU tersebut merinci proses penganggaran, yang mencakup pengerjaan dan pembayaran selama dua tahun.
“Bisa atau tidaknya dipakai di pengerjaan MYC sepanjang berdasarkan MoU tidak bisa karena setiap poinnya sudah jelas prosesi dari penganggarannya. Karena ini 2 tahun pengerjaan berarti 2 tahun pembayaran dan kalau umpamanya dipakai 2023 kemarin anggaran yang dipakai untuk tahun 2024 maka tidak bisa,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika proyek telah mencapai penyelesaian 100%, pembayaran akan dilakukan secara penuh sesuai nota kesepakatan. Namun, jika proyek belum selesai sepenuhnya, kontraktor akan dibayar sesuai dengan prosentase progres yang telah dicapai.
“Kalau progresnya 100% sudah selesai pengerjaannya maka akan dibayarkan full sesuai yang tertera dalam nota kesepakatan. Tetapi ketika pengerjaannya tidak diselesaikan 100%, maka dibayar si kontraktor ini sesuai dengan progresnya yang diselesaikan karena sudah disesuaikan dengan MoU,” jelasnya.
Penjelasan ini krusial untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan dalam proyek MYC dikelola dengan transparan dan akuntabel. David berharap masyarakat memahami mekanisme ini untuk menghindari kesalahpahaman mengenai penggunaan anggaran proyek MYC.
Melalui evaluasi menyeluruh dan transparansi pada setiap tahap pengerjaan dan pembayaran, pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa proyek MYC memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kutai Timur.ADV